Mataram – Pengerjaan proyek jalan longsegmen Lenangguar-Lunyuk sepanjang 60 kilometer di Kabupaten Sumbawa molor hingga batas waktu perpanjangan kontrak atau adendum berakhir selama 50 hari.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, Pemerintah NTB telah mempertimbangkan akan memutus kontrak proyek jalan Provinsi yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) itu.
“Adendum diberikan mulai 1 Januari lalu hingga berakhir pada Kamis, (19/2/2026). Jadi semua proyek itu ada dasarnya. Ada kontrak, ada aturannya. Kalau sudah tidak sesuai dengan aturan, ya kita luruskan. Itu aja,” kata Faozal, Senin (23/2/2026).
Atas hal itu, Pemprov NTB selaku pemberi proyek, akan melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap keterlambatan pengerjaan proyek Rp 19 Miliar tersebut berdasarkan aturan dan kontrak yang telah disepakati.
Faozal mengaku pihaknya akan memberikan opsi putus kontrak terhadap kontraktor yang mengerjakannya. Menurut dia, keterlambatan itu telah diatur sesuai dalam kontrak.
“Semua kegiatan proyek itu sudah ada dalam kontrak. Kalau dia tidak sesuai dengan kontrak, maka itu ada risikonya. Kalau memang di kontraknya bunyinya seperti itu, ya kita jalanin nanti. Pokoknya semua sesuai dengan kontrak,” tambahnya.
Sebagai informasi, setelah perpanjangan kontrak terhitung mulai 1 Januari 2026, pengerjaan proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa, belum ada perubahan. Terakhir, progresnya baru sekitar 70 persen.
Di tengah proyek masih setengah jalan, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar itu berhenti bekerja sementara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Miftahuddin Anshary mengaku belum ada aktivitas lanjutan pengerjaan proyek itu.
“Iya, tidak ada aktivitas,” kata dia.
Miftahuddin menjelaskan, alasan kontraktor berhenti bekerja terkendala anggaran. Hal itu, menyebabkan mereka tidak mampu menambah pekerja dan memenuhi kebutuhan material untuk kebutuhan perbaikan jalan tersebut.
“Sepertinya masalah material dan tenaga (penyebabnya),” ucapnya.
Berdasarkan kontrak, jelas dia, pembayaran kontraktor oleh Pemprov NTB didasarkan pada prestasi kerja atau progres fisik proyek yang telah diselesaikan dan diterima. Sementara, pekerjaan proyek itu terbilang lamban.
Atas persoalan ini, Pemprov NTB dengan pihak kontraktor masih mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan proyek tersebut. Mengingat proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilitasi dan aktivitas masyarakat setempat.
“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital masyarakat,” tukasnya.
Meski terdapat sejumlah persoalan, PPK menutup opsi pemutusan kontrak, bahkan memungkinkan untuk perpanjangan kontrak tahap kedua. Namun satu sisi, perhitungan denda tetap berjalan.
“Belum putus kontrak. Masih ada peluang pemberian kesempatan kedua,” ungkapnya.
Terhadap keterlambatan ini, PPK sudah memberikan teguran dan mendesak pihak kontraktor agar menambah pekerja untuk menyelesaikan program tersebut.
“Ada desakan dengan teguran kepada kontraktor,” tandasnya.(ril).


Komentar