Pemerintahan Religi
Home » Berita » Puluhan Jamaah Umrah NTB Terlantar di Mekkah, Kemenhaj Dalami Dugaan Pelanggaran Travel

Puluhan Jamaah Umrah NTB Terlantar di Mekkah, Kemenhaj Dalami Dugaan Pelanggaran Travel

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhammad Amin. (dok: ril)

Mataram – Puluhan jamaah umrah asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan masih tertahan di Mekkah meski masa ibadah mereka telah berakhir. Hingga kini, belum dapat dipastikan penyebab keterlambatan kepulangan para jamaah tersebut ke Tanah Air.

Informasi mengenai kondisi jamaah tersebut pertama kali diketahui setelah ramai di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) NTB langsung melakukan penelusuran.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan, yakni PT Assofa Duta Mandiri, untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian tersebut.

“Untuk jemaah umrah, kami sudah melaksanakan tugas sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan. Informasi ini awalnya kami terima dari media sosial, bukan laporan langsung,” ujarnya ditemui di kantornya, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan penelusuran sementara, jamaah yang terdampak diketahui berasal dari Desa Perampuan, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah sekitar 41 orang. Saat ini baru 4 orang disebut sudah kembali ke Indonesia, sementara lainnya masih dalam proses pemulangan.

Pemprov NTB Mulai Cemas Menjelang Berakhirnya Izin Ekspor PT AMNT

“Setelah kami telusuri, ada beberapa jemaah sudah kembali, ada yang dijadwalkan berangkat tanggal 2 April, dan ada juga yang masih menunggu proses tiket untuk kembali ke Tanah Air,” jelasnya.

Ia juga menanggapi video yang beredar di medsos yang memperlihatkan jamaah seolah-olah terlantar. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena masa tinggal di hotel telah habis sehingga jamaah harus berpindah ke tempat yang lain.

“Terlihat seperti terlantar, padahal sebenarnya mereka keluar dari hotel karena masa tinggalnya habis dan pindah ke tempat lain,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak travel.

“Kami sudah melayangkan surat dan memanggil pihak travel untuk dimintai keterangan. Jika nanti ada pelanggaran, kami akan cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

PWNU NTB Bersurat ke Presiden Usul Muktamar NU ke-35 Digelar di Lombok

Lebih jauh, Amin menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara umrah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, meskipun secara teknis perjalanan ibadah sepenuhnya dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di sisi lain, Amin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah dengan memastikan lima hal penting sebelum keberangkatan, mulai dari legalitas, tiket pulang-pergi, jadwal, kepastian hotel, hingga kejelasan visa.

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat harus memastikan semua persyaratan itu terpenuhi,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan