Mataram — Aksi pungutan liar (pungli) terhadap guru mendapat atensi Polda NTB. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus menjadikan tersangka Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati akibat pungli kepada guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan mengantongi minimal dua alat bukti.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima TKGDT yang berlangsung pada 2019 sampai 2025,” katanya, Jumat (28/2/2026).
Dijelaskan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa sekitar 24 saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Selain dokumen, penyidik juga menemukan adanya aliran uang yang diduga diserahkan para guru kepada tersangka.
Penyerahan uang tersebut diduga dalam tekanan dan ancaman. Guru-guru khawatir tunjangan mereka tidak dicairkan bila tidak memberi setoran.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas Endriadi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, penyidik menemukan adanya rekening khusus yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari para guru.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(zal)


Komentar