Peristiwa
Home » Putus Tanpa Alasan, Pria Pengangguran Asal Lobar Sebar Foto Asusila Mantan Pacarnya

Putus Tanpa Alasan, Pria Pengangguran Asal Lobar Sebar Foto Asusila Mantan Pacarnya

Sejumlah tangkapan layar unggahan pelaku di laman Facebook bernama Andra Andra telah dijadikan barang bukti oleh penyidik Tipidter Polresta Mataram. Unggahan tersebut menampilkan foto-foto asusila yang disebarkan pelaku dan membuat korban SA merasa malu hingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram. (Dok:ist)

Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, mengungkap motif AG, pria asal Desa Pangkung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, nekat menyebarkan foto tangkapan layar video hubungan badannya bersama mantan kekasihnya di laman Facebook bernama Andra Andra.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku membuat dan menyimpan video hubungan badan dengan mantan pacarnya, SA, saat mereka masih berpacaran. Namun, setelah diputuskan oleh korban, pelaku mengunggah foto tak senonoh tersebut karena sakit hati.

“Tidak ada (alasan lain), sakit hati aja. Karena diputus,” ujar AG saat diwawancarai wartawan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Jumat (17/10/2025).

Pelaku mengaku hubungannya dengan korban telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia berdalih, putus tanpa alasan jelas membuatnya gelap mata dan tega mengumbar foto pribadi korban ke media sosial.

Sukses Digelar, Sky Lancing Cross Country Championship 2025 Buah Kolaborasi Semua Pihak

Sebelumnya, korban SA melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu setelah foto-foto asusila mereka beredar luas di media sosial. Aksi penyebaran tersebut dilakukan di kos pelaku yang berada di kawasan Kekalik, Kota Mataram.

Sebelum perbuatan itu dilakukan, AG sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila mereka jika korban benar-benar mengakhiri hubungan. Pelaku bahkan sempat memaksa korban untuk datang ke kosnya, namun tidak diindahkan.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila karena tidak terima diputus oleh korban. Dari hasil keterangan korban, pelaku sempat meminta korban datang ke kosnya, tapi tidak dituruti hingga akhirnya pelaku benar-benar menyebarkan konten tersebut,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu Polresta Mataram, saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (zal)

Presiden Prabowo Saksikan Uang Korupsi CPO Rp 13,25 Triliun Diserahkan ke Negara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share