Peristiwa
Home » Radiet Sempat Rayu Adik Korban Lewat DM Instagram Usai Bunuh Vira

Radiet Sempat Rayu Adik Korban Lewat DM Instagram Usai Bunuh Vira

Keluarga beserta kuasa hukum Ni Made Vairadya ditemui di kediamannya di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025).

Mataram – I Gede Pasek Sandiartyke, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di Pantai Nipah, Lombok Utara, mengungkap fakta baru terkait sikap tersangka, Radiet Ardiyansyah (RA), usai kejadian tragis tersebut.

Menurutnya, tiga hari setelah insiden, Radiet sempat menghubungi adik korban melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Isi pesan itu, bukannya menunjukkan penyesalan, justru bernada rayuan.

“Sekitar tiga hari pasca kejadian, saya sempat membaca DM Radiet ke adik korban. Jujur, lumayan geli saya bacanya,” kata Pasek, Senin (22/9/2025).

Pasek menjelaskan, bukannya meminta maaf, tersangka malah mengajak adik korban yang masih duduk di bangku SMP untuk nongkrong dan minum kopi. Sikap ini dinilai menunjukkan tersangka tidak memiliki rasa bersalah setelah peristiwa yang menewaskan Vaniradya.

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh kedua orang tua korban, meski mereka enggan mempublikasikan tangkapan layar isi pesan tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga Radiet menolak memberikan komentar. Kuasa hukum tersangka, M. Imam Zarkasi, menegaskan semua hal terkait kasus telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan berlebihan dari aktivitas tersangka di media sosial.

“Tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Kalau pun Radiet masih aktif di media sosial, itu hanya sebatas komunikasi biasa,” ucap Zarkasi.

Sebelumnya, kasus kematian Ni Made Vaniradya menggemparkan publik setelah polisi memastikan penyebabnya adalah pembunuhan, bukan pembegalan sebagaimana sempat disampaikan tersangka.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan RA sebagai tersangka didasarkan pada rangkaian penyelidikan forensik, psikologi, hingga tes poligraf. Seluruh bukti ilmiah mengarah pada RA sebagai pelaku tunggal.

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

“Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan tidak ada orang lain di TKP selain korban dan tersangka. Kesimpulannya, korban bukan meninggal karena begal, tapi karena dibunuh oleh temannya sendiri,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengungkap motif tersangka diduga muncul setelah ajakannya berhubungan seksual ditolak korban.

“Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban),” ungkapnya.

Saat ini, Radiet telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mapolres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cw-buk)

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kematian Mahasiswi Unram ke Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share