Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ramadan, Dua Pria Ini Malah Asyik Jualan Sabu-sabu

Ramadan, Dua Pria Ini Malah Asyik Jualan Sabu-sabu

Kedua terduga pelaku pengedar narkotik jenis sabu, berinisial SAH (51, berkopiah hitam) seorang residivis kasus serupa, dan MRS (mahasiswa berbaju oranye). Keduanya diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.(Dok:Wartaone/ist)

Mataram — Saat sebagian warga menjalani ibadah Ramadan, dua pria di Kota Mataram justru diduga memilih menunggu pembeli sabu di gang samping masjid. Keduanya dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

Kedua terduga masing-masing berinisial SAH (51), seorang residivis kasus serupa, dan MRS. Keduanya diamankan di gang yang berbeda namun masih dalam satu kawasan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah gang di Karang Bagu.

“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

Marak Taruhan Panco hingga Balap Lari Saat Ramadan, Polisi Ancam Pidana

SAH lebih dahulu diamankan di salah satu gang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar. Tak lama berselang, MRS juga diamankan di gang lain tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangannya ditemukan sejumlah paket kecil sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Total barang bukti yang disita dari kedua terduga mencapai 8,54 gram sabu.

“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Hal itu terlihat dari jumlah paket sabu yang dibawa masing-masing saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zal)

Berkas Segera P21, Tersangka Anak Bunuh Ibu Segera Jalani Sidang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan