Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB. Proyek senilai Rp10,2 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pihaknya kini menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebelum menetapkan tersangka.
“Kalau hasil penghitungan ada kerugian negara (baru penetapan tersangka),” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Endriadi, penyidik sudah memeriksa 57 saksi, mulai dari pihak penyedia barang, pejabat internal Dikbud NTB, hingga mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan, yang kini bertugas sebagai guru di Lombok Timur.
“Pihak penyedia tentunya sudah kami periksa,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi aliran dana mencurigakan atas nama dua orang berinisial SQ dan RB, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga terkait fee proyek.
Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kabid SMA Dikbud NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga ASN lainnya. Dalam pemeriksaan, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyebut pengadaan belum sampai pada tahap pelaksanaan.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP NTB untuk memastikan nilai pasti kerugian negara sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.(zal)


Komentar