Pemerintahan
Home » Rancangan Pergub SOTK Masih Dikonsultasikan, Pengisian Jabatan Tunggu Izin Mendagri

Rancangan Pergub SOTK Masih Dikonsultasikan, Pengisian Jabatan Tunggu Izin Mendagri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mataram – Pemprov NTB tengah melakukan persiapan untuk menerapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang belum lama ini sudah disahkan DPRD NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan bahwa setelah Perda SOTK disahkan, langkah selanjutnya adalah merampungkan perangkat teknis, terutama Pergub, sebagai dasar operasional masing-masing dinas yang mengalami perubahan atau penggabungan.

“Kalau bicara tentang nama, nomenklatur, dan bentuk dinas kita sudah clear. Tinggal kita membuat tupoksinya itu harus dalam bentuk Pergub,” ujar Yiyit sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, tim dari Biro Organisasi Setda NTB saat ini tengah berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan ke kementerian terkait, guna memastikan penyusunan regulasi teknis berjalan sesuai pedoman pusat.

Warga BTN Perembun Asri Jadi Was-was Usai Kasus Wanita Tewas Dicor Pacar Dalam Septik Tank

“Hari ini tim dari biro organisasi sedang di Jakarta, untuk konsultasi dan koordinasi untuk SOTK daerah lingkup Pemprov NTB. Tentu di situ kan butuh waktu untuk mencermati draft dari Pergub yang kita usulkan,” ungkapnya.

Dalam struktur baru ini, terdapat sejumlah jabatan yang masih kosong. Yiyit menyebut setidaknya ada 13 posisi eselon II yang belum terisi. Namun pengisian jabatan baru masih menunggu berakhirnya masa enam bulan pertama jabatan Gubernur NTB, sesuai ketentuan Kemendagri.

“Sedang dalam proses karena gubernur kita belum genap enam bulan menjadi kepala daerah. Maka seluruh proses moving ASN harus dengan izin tertulis Mendagri sampai dengan 20 Agustus. Setelah 20 Agustus nanti sifatnya hanya melaporkan,” jelasnya.

Yiyit memastikan bahwa mekanisme pengisian jabatan tetap menggunakan pola seleksi terbuka, sesuai dengan sistem manajemen talenta yang selama ini dijalankan Pemprov NTB.

“Kalau seperti yang Pak Gubernur sebut, ya polanya sifatnya seleksi terbuka. Itu sudah pasti untuk eselon II,” ucapnya.

Polda NTB Gandeng Bareskrim untuk Buka Kunci HP Brigadir Esco

Adapun penggabungan dinas dilakukan berdasarkan prinsip keserumpunan urusan sesuai regulasi, agar efektif dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan.

“Penggabungan itu juga ada polanya. Digabungkan adalah pada urusan-urusan yang dalam aturan itu serumpun,” sambungnya.

Di luar struktur utama OPD, Pemprov NTB juga sedang merampungkan penyesuaian SOTK untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Proses ini dilakukan secara cermat dan bertahap mengingat masih adanya perubahan-perubahan kebijakan sektoral dari pusat yang harus diakomodasi.

“Sembari itu juga kita sedang menyelesaikan SOTK untuk UPT. Semuanya sedang berjalan, kan ndak bisa kita gesa-gesa kemudian tidak cermat,” pungkasnya. (Cw-ril).

Pemkot Mataram Siapkan 4 Lahan untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share