Mataram – Pemerintah Provinsi NTB dibawah kepemimpinan Gubernur, Lalu Muhammad Iqbal sangat serius memperbaiki tata kelola aset daerah. Hal itu ditunjukkan dengan telah dibentuknya tim untuk melakukan sensus aset yang dimiliki oleh Pemprov NTB.
Tim sensus aset tersebut dibentuk lantaran banyaknya aset daerah yang tidak dikelola dengan baik. “Dari dua bulan lalu, kita sudah memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan sensus aset, jadi banyak sekali catatan aset kita ini sangat tidak rapi,” ujar Iqbal yang dikonfirmasi pada Senin, 21 Juli 2025.
Iqbal menyebutkan saat ini aset Pemprov NTB masih banyak yang belum tersertifikat, juga belum sesuai data aset yang ada dengan fakta di lapangan. Karena itu kata Iqbal, sensus aset sangat diperlukan.
“Ada yang milik kita tetapi belum ada bukti kepemilikan. Ada yang tidak sesuai antara fakta di lapangan dengan aset kita. Jadi karena itu kita butuh sensus aset,” jelasnya.
Mantan Dubes RI untuk Tukri itu mengatakan, sensus aset baru saja dimulai. Setelah data aset dikumpulkan secara lengkap dan rapi, barulah nanti Pemprov akan membuat kebijakan terkait tata kelolanya atau pemanfaatannya.
“Itu sensusnya sekarang baru dimulai, nanti kalau sudah datanya lengkap, kemudian rapi gitu, baru kita bisa buat kebijakan yang terkait dengan aset. Kalau sekarang datanya aja kita masih nggak rapi,” pungkasnya.
Terkait dengan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 75 hektar di Gili Trawangan yang diduga disalahgunakan. Iqbal menyebutkan telah berkomunikasi dan berkomitmen dengan Pemkab Lombok Utara untuk diperbaiki tata kelolanya.
“Banyak hal yang harus dirapikan lah, tadi saya ketemu di acara ulang tahun KLU dengan Bupati KLU, ada keinginan dan komitmen yang sama untuk merapikan tata kelola yang ada di Trawangan termasuk di tata kelola aset,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD NTB, yang membidangi urusan keuangan dan perbankan, Muhammad Aminurlah meminta pengelolaan aset di provinsi NTB dikelola oleh satu dinas, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Masalah aset daerah ini langsung dikelola oleh hanya satu dinas gitu, kalo memang BPKAD ya BPKAD aja gitu, tidak diusah diatur sama dinas yang lain juga,” jelas Maman sapaan akrabnya kepada Warta1 pada Jum’at, 18 Juli lalu.
Maman menjelaskan, dengan terpencarnya aset di sejumlah dinas, akan membuat tata kelola yang tumpang tindih, lantaran memiliki aturan tersendiri karena tidak terpusat pada satu dinas.
“Terpencar, ada yang di BKSDA, ada yang di dinas pariwisata, dimana-mana gitu, makanya kalo bisa aset itu satu-satunya harus dikelola oleh BPKAD, tidak boleh oleh dinas yang lain, punya aturan tersendiri-sendiri jadinya,” jelasnya.
Maman juga menyarankan, Pemprov NTB harus melakukan penataan ulang terhadap aset, termasuk membuat langkah-langkah strategis dalam pengelolaannya. (Cw-ril).
Comment