Mataram – Ratusan Kos-kosan di Kota Mataram belum mengurus legalitas usaha pemondokan. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram baru 34 kosan terdaftar resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H Amiruddin, menyebut data tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2021.
“Sampai saat ini, hanya ada 34 tempat kos yang memiliki izin usaha dan terdaftar dalam sistem OSS,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).
Padahal, hasil pantauan di lapangan menunjukkan ratusan rumah kos yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di sekitar kampus dan kawasan aktivitas pelajar. Tak hanya untuk pelajar, banyak kos juga pekerja, termasuk kos dengan fasilitas mewah yang banyak ditemukan di Kecamatan Cakranegara.
Menurut Amiruddin, rendahnya jumlah kos berizin menunjukkan minimnya kesadaran pemilik usaha dalam mengurus legalitas.
“Datanya memang rendah. Banyak pemilik yang belum melapor atau tidak mau mengurus izin meski sistem sudah disediakan,” ujarnya.
Dari 34 kos yang terdaftar resmi, total nilai investasi yang tercatat hanya mencapai Rp 23 miliar sejak 2021, mencakup kategori kos biasa hingga kos mewah.
“Itu nilai investasi dari bangunan dan tanahnya. Jumlahnya kecil dibandingkan potensi sebenarnya,” jelas Amir.
Ia menegaskan, tempat kos tanpa izin berpotensi ditutup pemerintah, meski penindakan harus melalui tahapan peringatan dan dasar hukum yang jelas.
“Kalau tidak punya izin usaha, bisa ditutup. Tapi tentu ada prosesnya. Perda lama masih berlaku, namun perlu diperbarui agar sanksinya lebih tegas,” katanya.
DPMPTSP berencana menyerahkan data kos berizin ke masing-masing kelurahan untuk ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menempatkan kos sebagai penyediaan akomodasi jangka panjang.
“Pembina utamanya Kementerian Pariwisata, jadi koordinasi akan melibatkan dinas terkait,” tambahnya. (buk)


Komentar