Lombok Barat – Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely yang digelar di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025), menampilkan banyak kejanggalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Heriawan, menyebut rekonstruksi berjalan baik. Namun, tersangka Brigadir Riska menolak memperagakan adegan sesuai versi penyidik di lokasi penemuan jenazah.
“Tersangka beralasan, karena dia tidak berada di lokasi tersebut (TKP Penemuan Esco),” ujar Anton saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Senin (29/9/2025).
Ia juga mengungkapan, banyak dari keterangan saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan keterang awal sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Banyak keterangan saksi yang tidak sinkron, bahkan antar-saksi sendiri berbeda. Ada yang bilang mencium bau bangkai malam Sabtu, ada yang bilang Minggu, padahal mereka satu lokasi di teras rumah,” ungkap Anton.
Dalam rekonstruksi yang menghadirkan sekitar 40 saksi, diperagakan sekitar puluhan adegan mulai dari dalam kamar hingga penemuan jenazah oleh saksi bernama Saiun. Namun, menurut Anton, sikap tersangka terlihat biasa saja dan tidak menunjukkan rasa khawatir atas temuan jenazah.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian keterangan saksi dan tersangka mengindikasikan ada hal yang belum terungkap. “Saya yakin dalam waktu dekat akan ada tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.
Terkait adegan pembunuhan, Anton menyebut penyidik akan melanjutkan rekonstruksi secara tertutup di Polres Lombok Barat.
“Tadi pihak penyidik menginformasikan, akan ada rekonstruski tertutup di Polres Lombok Barat, tersangka sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” Jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 44 ayat (3) UU KDRT junto Pasal 338 KUHP. Kuasa hukum meminta penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta.
“Kami meminta, ada penambahan yakni dijuntokan pasal 55 dan 56 terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta. Saya yakini dalam waktu dekat akan ada tersangka-tersangka lainnya,” pungkas Anton.
Anton mengatakan gelar rekonstruksi versi alibi tersangka sebagian besar dilakukan di dalam rumahnya terhitung sekitar puluhan adegan dengan menghadirkan 40 saksi.
Rekonstruksi itu berlatar tanggal 19 Agustus 2025, enam hari sebelum mayat Esco ditemukan. Sekilas dalam rekonstruksi itu menggambarkan alibi Rizka yang tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
Ia mengaku pada saat itu sempat mencari korban ke Polsek Sekotong. Karena tak menemui korban, Rizka akhirya pulang ke rumahnya menunggu kepulangan sang suami. Hingga pada tanggal 24 Agustus 2025 Esco ditemukan di bukit belakang rumahnya dalam kondisi tewas mengenaskan. (cw-buk)
Comment