Peristiwa
Home » Rekonstruksi Versi Radiet Ungkap ada Sosok Lain Membawa Bambu dari Tebing

Rekonstruksi Versi Radiet Ungkap ada Sosok Lain Membawa Bambu dari Tebing

Rekonstruksi reka adegan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kamis, (25/9/2025). (Dok. Buk/Warta1)

Lombok Utara – Kurniandi, pengacara, Radiet Ardiyansyah (RA) selaku tersangka pada kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, menilai agenda rekonstruksi yang digelar oleh Polres Lombok Utara, dinilai cukup adil.

Rekonstruksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu berjalan adil karena seluruh adegan versi tersangka diperagakan tanpa pemotongan.

“Rekonstruksi ini sudah bagus dan fair, memberikan ruang seluas-luasnya bagi tersangka untuk menunjukkan adegan per adegan sesuai versinya. Dari hasil tersebut, jelas terlihat adanya pihak ketiga yang melakukan penganiayaan, bukan Radiet sebagai pelaku,” ujar Kurniandi.

Ia menyebut, dalam versi tersangka terdapat sosok lain yang membawa bambu dan turun dari tebing untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Menurut Kurniandi, alibi tersebut konsisten dengan keterangan Radiet sejak tahap pemeriksaan awal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menteri Dikdasmen Gandeng PBNW Tingkatkan Mutu Pendidikan di NTB

“Kita sudah musyawarah dengan tim, belum tersimpulkan final, tetapi sudah mengarah 90 persen bahwa Radiet bukan pihak yang melakukan. Justru ada indikasi kuat bahwa orang lainlah yang terlibat,” tegasnya.

Senada, pengacara Radiet lainnya, M. Imam Zarkasi, menambahkan konsistensi jawaban kliennya sejak awal penyelidikan hingga rekonstruksi memperkuat keyakinan tim hukum bahwa Radiet tidak bersalah.

“Sejak diperiksa sampai tahap rekonstruksi, jawabannya konsisten, tidak ada yang berubah sedikit pun. Itu menambah keyakinan kami bahwa ada pihak ketiga yang sebenarnya melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan rekonstruksi dilakukan dengan dua versi, yakni dari tersangka dan penyidik. terdapat perbedaan signifikan antara alibi tersangka dengan temuan penyidik.

“Rekonstruksi ini kita laksanakan ada dua versi, yakni dari versi alibi tersangka dan fakta penyidikan, karena terdapat perbedaan signifikan antara alibi tersangka dan fakta penyidikan,” jelasnya.

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Polres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan hasil rekonstruksi versi penyidik menunjukkan adanya kekerasan fisik hingga dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Ia juga mengatakan, dari versi alibi tersangka, ada perbedaan dari keterangan tersangka dengan rekontruksi yang digelar tadi.

“Ada yang berubah di keterangan tersangka dan saat melakukan rekonstruksi. Nanti kita lihat di persidangan,” tambahnya.(cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share