Mataram – Relawan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, resmi melaporkan akun Facebook bernama ‘Abiman Abiman’ ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa, (17/6/ 2025).
Laporan ini dilayangkan oleh Laskar Muhajirin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang nomor satu di Gumi Gora yang disebarluaskan melalui unggahan media sosial.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyematkan kalimat yang dianggap kasar, merendahkan martabat, dan mengandung muatan ideologis sensitif. Salah satu kutipan menyebut Gubernur sebagai ‘pelacur keturunan PKI’ frasa yang kemudian dilampirkan sebagai barang bukti oleh pelapor.
Mereka menyebut, konten yang disebarkan bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan terbuka terhadap kepala daerah.
“Ini menjatuhkan grade seorang pemimpin Nusa Tenggara Barat,” kata Pimpinan Laskar Muhajirin, Muhammad Syarki, saat ditemui usai pelaporan, Selasa sore.
Syarki menilai, narasi demikian tidak hanya menyerang integritas pribadi seorang gubernur, tetapi juga mencemarkan citra pemerintahan NTB secara keseluruhan. Karena itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak bersikap pasif dalam merespons laporan tersebut.
“Kami menuntut tindakan hukum tegas. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada sikap dari pihak kepolisian, maka kami akan mengerahkan massa,” ancamnya.
Laskar Muhajirin menyatakan telah membangun koordinasi dengan sejumlah elemen relawan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, jika aparat dinilai lamban atau abai terhadap kasus ini.
Mereka juga menyebut, membiarkan narasi seperti itu tanpa penindakan hanya akan menormalisasi penghinaan terhadap pejabat publik di ruang digital.
“Ini tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang lumrah. Harus ada tindakan tegas agar tidak ditiru oleh yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, relawan lainnya, DA Malik, menyebut laporan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‘Pasca melihat postingan itu, kami berinisiatif sendiri untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE,” ungkapnya.(cw-zal/di)
Comment