Pemerintahan
Home » Berita » Revisi Perda PDRD, Fraksi ABNR Desak Kajian Akademik Terkait IPR Dibahas Tuntas

Revisi Perda PDRD, Fraksi ABNR Desak Kajian Akademik Terkait IPR Dibahas Tuntas

Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), Hasbulloh Muis Konco yang juga sekretaris Komisi IV DPRD NTB. (dok: ril)

Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan perhatian serius terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Revisi tersebut mencakup pengaturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah NTB.

Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), Hasbullah Muis Konco, mendesak Pemprov NTB untuk menyiapkan naskah akademik yang lengkap dan mendalam sebelum revisi Perda PDRD tersebut disahkan oleh DPRD.

“Ini memang harus didalami. Karena kita sendiri belum punya perda IPR. Tapi kami kira ini tidak apa-apa kalau akan ditetapkan, supaya nanti pada saat ada perda, IPR bisa menambah pendapatan daerah,” ujarnya usai rapat paripurna pandangan fraksi terkait revisi Perda PDRD pada Rabu, (11/3/2026).

Konco menegaskan, naskah akademik yang saat ini sedang disusun oleh Pemprov NTB harus mampu menjelaskan secara rinci potensi pendapatan daerah, termasuk besaran retribusi dari 16 IPR yang masih dalam proses perizinan.

Isvie Ingatkan Hubungan dengan Eksekutif Harus Harmonis untuk Bangun NTB

Selain itu, Sekretaris Komisi IV itu juga menekankan pentingnya penguatan dokumen reklamasi pascatambang agar pengelolaan pertambangan rakyat tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Mudahan bisa nanti perda IPR-nya ditetapkan, bersamaan dengan perda retribusinya juga berjalan. Jadi kan dasarnya sudah jelas, item-item apa saja yang kemudian akan dikenakan sebagai dasar untuk penarikan pajak dari retribusi itu,” tegas politikus PAN NTB itu.

Menurut Konco, revisi Perda PDRD berpotensi membantu menutup defisit anggaran yang dialami sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Ia memperkirakan pendapatan dari sektor IPR dapat memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah.

“Harus ada peningkatan pendapatan. Kan dari perkiraan ada sekitar 20-an miliar per bulan kita dapat dari IPR. Itu artinya sangat terbantu menutupi defisit anggaran kita,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai regulasi terkait IPR tetap harus disusun secara hati-hati dan melalui kajian yang mendalam. Hal ini karena Perda IPR yang tengah dirancang berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.

Perampingan Birokrasi Pemprov NTB Berujung Polemik, DPRD Minta Evaluasi

“Ya belum ada satupun daerah yang memiliki. Jadi perda IPR dan kedua menarikan retribusi terkait dengan IPR ini. Ini kan belum ada. Sehingga memang perlu dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan kita ini bertentangan dengan aturan yang ada.

Di sisi lain, Konco juga mengingatkan agar pengaturan retribusi IPR dalam Perda PDRD tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah diminta berhati-hati sebelum menetapkan revisi tersebut sebagai regulasi resmi.

“Harus hati-hati. Dan perlu hati-hati membuat kajian. Apalagi sekarang ini IPR ini kan dikelola oleh koperasi oleh yayasan yang di dalamnya masyarakat dan sebagainya. Siapa yang jamin kan anggota kooperasi ini masyarakat NTB,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri menegaskan revisi Perda PDRD ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang.

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.

Revisi Perda Pajak, NTB Bidik Sektor Pertambangan Jadi Sumber PAD Baru

Dinda menjelaskan, adanya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyusun maupun mengubah regulasi terkait pajak dan retribusi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi terhadap jenis pajak yang ada.

“Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Dinda sapaan akrab Wagub NTB.

Karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah dinilai menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Restrukturisasi dilakukan melalui pengurangan maupun penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sumber penerimaan baru juga diharapkan berasal dari opsen mineral bukan logam dan batuan.

Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin sekaligus pengawasan kegiatan pertambangan di NTB.

Rancangan perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga menjadi langkah antisipatif untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, terdapat pula potensi penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (Ipera) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi, khususnya untuk pelayanan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, termasuk melalui program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang guna menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” jelasnya.

Dinda menambahkan, perubahan perda ini juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta efisiensi pemungutan pajak.

Menurut mantan Bupati Bima dua Periode itu, pajak dan retribusi daerah tidak semata menjadi kewajiban masyarakat, tetapi merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Setiap penerimaan yang dihimpun, lanjut Dinda, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial.

“Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan