Pemerintahan
Home » Berita » Ribuan Gaji ASN NTB Belum Cair Imbas Penerapan SOTK Baru

Ribuan Gaji ASN NTB Belum Cair Imbas Penerapan SOTK Baru

9.411 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB saat prosesi penyerahan SK. (dok: Biro Adpim NTB)

Mataram – Awal tahun 2026 menjadi masa yang berat bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Hingga pertengahan Januari, sejumlah ASN belum menerima gaji, kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai di tengah kebutuhan awal tahun.

Keterlambatan pembayaran gaji ini imbas penerapan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur perampingan dan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD). Perubahan struktur birokrasi tersebut disebut masih menyisakan persoalan administratif yang berujung pada tertundanya hak ASN.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan anggaran gaji ASN telah tersedia dan proses pembayaran terus berjalan. Hanya saja, terjadi keterlambatan di beberapa OPD yang belum mengajukan pembayaran gaji kepada bendahara daerah imbas penyesuaian OPD baru.

“Kalau yang sudah mengajukan ke kita, kita bayar. Sementara, ada beberapa yang hingga saat ini belum menyerahkan ke BKAD, sehingga gaji ASN di lingkup kerja tersebut belum bisa dicairkan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Nursalim menjelaskan, kecepatan pembayaran gaji sangat bergantung pada pengusulan dari OPD. OPD yang lebih cepat mengajukan pembayaran gaji dan merampungkan administrasi, akan menerima gaji lebih awal.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

“Gaji itu kan tergantung OPD. Kalau cepat yaa kita bayar,” lanjutnya.

Ia mengakui keterlambatan gaji ASN kerap terjadi di awal tahun anggaran. Namun pada awal 2026, transisi struktur OPD dan keberadaan pejabat pelaksana tugas (Plt) di sejumlah perangkat daerah turut memperlambat proses administrasi.

“Sekarang angkanya sudah 90 persen lebih sudah menerima gaji. Begitupun dengan ASN-ASN di lingkungan kerja yang sempat dikepalai oleh Plt,” tegasnya.

Sebetulnya tegas Nursalim, penerapan Perda SOTK baru tidak mengganggu secara kebijakan. Ia menyebut kendala lebih bersifat teknis dalam sistem penginputan.

“Hanya sedikit gangguan di sistem aja ni. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Itu saja,” ujarnya.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Selain persoalan gaji, Nursalim juga
memastikan perubahan nomenklatur OPD dari BPKAD menjadi BKAD tidak memengaruhi fungsi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penghapusan kata “pengelolaan” telah sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan telah direview oleh Kementerian Hukum.

“Urusan keuangan itu jika ditangani oleh dua OPD maka kata pengelolaan itu dihilangkan. Tetap BKAD dan Bapenda yang bertugas mengelola. Itulah alasan hilang kata pengelolaannya,” tukasnya.

Ia menegaskan, perubahan nama tersebut tidak mengurangi kewenangan maupun tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan