Lombok Barat – Ribuan tenaga honorer yang belum masuk database di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam dirumahkan. Hal itu mengacu pada aturan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada akhir 2024.
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan data tenaga honorer non-database untuk diproses pemberhentiannya pada tahun 2025 ini.
“Untuk tenaga honorer yang belum masuk database itu memang arahan dari pusat, mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas, akan disikapi untuk dirumahkan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.
Sementara bagi tenaga honorer yang sudah masuk database, Pemda Lobar tengah melakukan analisis kebutuhan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Seluruh OPD dan BLUD sedang kita analisa kebutuhannya, kemudian baru nanti ada sikap. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan apakah mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah honorer di Lombok Barat mencapai 9.449 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.600 orang yang masuk dalam database, sementara sekitar 5.849 honorer lainnya berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Sekali lagi, ribuan honorer yang belum masuk database ini bukan dikorbankan, tapi memang sudah menjadi arahan pusat untuk dirumahkan. Sedangkan yang ada di database, nasibnya akan ditentukan berdasarkan hasil analisa kebutuhan,” tegas Adha.(cw-buk)
Comment