Peristiwa
Home » ‎Ribuan Pil Triheksifenidil dan Tramadol Beredar di Mataram

‎Ribuan Pil Triheksifenidil dan Tramadol Beredar di Mataram

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat ditemui di Mataram, Selasa (28/10/2025).



Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, tengah menyoroti maraknya peredaran pil Triheksifenidil dan Tramadol di Kota Mataram. Kedua obat keras ini diduga menjadi alternatif murah pengganti narkoba di kalangan masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa.

‎Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa dua wilayah, yakni Gomong dan Pagutan, menjadi titik utama penyebaran obat tersebut. Dari hasil penyelidikan, sekitar 10 ribu butir pil jenis Triheksifenidil dan Tramadol berhasil diamankan sepanjang tahun 2025.

‎“Di Pagutan ada yang menyimpan 2.000 butir Trihex, dan yang jual itu ibu-ibu. Sedangkan di Gomong kita temukan sekitar 8.000 butir yang beredar,” ujarnya saat ditemui, Selasa (28/10/2025).

‎Triheksifenidil sendiri termasuk dalam golongan antimuskarinik, yang secara medis digunakan untuk pengobatan penyakit saraf tertentu. Namun jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dalam dosis berlebihan, obat ini bisa menimbulkan efek halusinasi seperti narkoba.

‎Dari hasil penyelidikan, banyak dari pengguna pil ini merupakan mahasiswa yang mendapatkannya bukan dari apotek resmi, melainkan melalui platform penjualan online.

‎Meski begitu, pihak kepolisian mengaku terbatas dalam penindakan terhadap pembeli pil tersebut. Saat ini, hanya pelaku yang tertangkap tangan memperjualbelikan obat yang bisa diproses hukum, sementara bagi pembeli atau penyimpan, sanksi hukum belum bisa diterapkan.

‎“Kalau dia belum memperjualbelikan, artinya kalau tidak tangkap tangan, kita tidak bisa melakukan penindakan. Kita hanya bisa menyita barang, tapi tidak dengan orang yang memiliki pil tersebut,” jelas Bagus.

‎Kendati demikian, peredaran obat keras ini tetap dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur tentang sediaan farmasi dan ancaman pidana bagi produsen atau pengedar obat ilegal.

Bagus menegaskan, penyalahgunaan Triheksifenidil dan Tramadol dapat menimbulkan efek kecanduan dan gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan saraf dan perilaku. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal, terutama di lingkungan keluarga.

‎“Kalau ada anak atau keluarga yang menyimpan pil Triheksifenidil dan Tramadol, segera beri pengarahan, sita barangnya, dan lakukan upaya rehabilitasi sebelum terlambat,” bebernya.(buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share