Peristiwa
Home » Berita » RSUD NTB Minta Bantuan Kejati Tagih Utang MXGP Rp 799 Juta

RSUD NTB Minta Bantuan Kejati Tagih Utang MXGP Rp 799 Juta

Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra (dok: ril)

Mataram – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui proses hukum dalam penagihan hutang sebesar Rp 799.994.000 dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) atas biaya pelayanan kesehatan selama gelaran Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2024.

RSUD NTB diketahui telah menuntaskan kewajiban administratif dengan menerbitkan surat penagihan, dan kini proses penyelesaiannya diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Pihak Kejati nanti yang akan membantu,” ujarnya Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra memulai pesan singkat kepada WartaSatu pada Senin, (17/11/2025).

Penagihan tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran klaim layanan kesehatan tahun 2024.

Penagihan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 900/1841/R5409/2025, yang ditandatangani Direktur RSUD NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra. Dalam surat itu, RSUD meminta PT SEG segera melunasi tagihan sesuai berita acara yang menjadi dasar temuan BPK.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Pembayaran diminta dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 dan disetorkan ke rekening resmi Bendahara Penerimaan BLUD RSUD NTB.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki adanya pidana korupsi dalam sponsorship Bank NTB Syariah di ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said yang dikonfirmasi soal kabar ini membenarkan ada penyelidikan terhadap penggunaan dana sponsorship dari bank pelat merah milik Pemprov NTB.

“Iya, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Ditanya lebih jauh, Zulkifli tidak menjelaskan lebih rinci. Termasuk pemanggilan yang sudah dilakukan oleh korps Adhiyaksa.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Dugaan tindak pidana korupsi itu ada pada pelaksanaan dan pengelolaan dana sponsorship dari Bank NTB Syariah,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Kejati NTB juga mengagendakan pemanggilan PT Samota Enduro Gemilang (SEG), sebagai promotor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan pada proses penyelidikan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah. ‎ ‎

Zulkifli mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi PT SEG ini penting dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum menjadwalkan hal itu karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. ‎ ‎

“Belum terjadwal, liat perkembangan lid (penyelidikan,” ujarnya. ‎ ‎

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Diketahui, vendor yang terlibat dalam MXGP di NTB ada cukup banyak dan hingga kini bekum dibayar lunas oleh PT SEG.
Diantaranya, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management), dan RSUD Provinsi NTB (layanan medis).

Direktur Utama PT SEG Diaz Rahmah Irhani yang dikonfirmasi via ponsel tak memberikan jawaban. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim pun tak mendapat respon hingga berita ini diturunkan. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan