Mataram – Kepolisian resor (Polres) Kota Mataram, menetapkan seorang pengemudi atau mitra ojek online Grab, RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan saat aksi unjuk rasa di Kantor Grab NTB pada 17 April 2025 lalu.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Sudrajat, menjelaskan bahwa meski berstatus tersangka, RS tidak ditahan.
“Awalnya ada tiga orang yang dilaporkan, tetapi setelah pemeriksaan mendalam, hanya satu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
RS dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sejauh ini, ia disebut kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit rumahan kunci harmonika yang rusak, beserta gembok dan rantai besi dari kantor Grab NTB.
“Akibat kerusakan itu, kantor tidak bisa dibuka dan aktivitas sempat terganggu,” tambah Sudrajat.
Dalam aksi April lalu, RS diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan. Aksi itu sendiri diikuti sekitar 300 mitra Grab yang menolak program “paket hemat” karena dianggap merugikan pendapatan mereka.
Selain menolak skema tarif “slot hemat” dan “all kilometer hemat”, para pengemudi juga menyoroti persoalan kelebihan jumlah driver (overload) di NTB, serta menuntut kenaikan tarif dasar transportasi online yang dinilai sudah tidak sesuai dengan beban biaya operasional.
Sudrajat mengatakan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami menunggu petunjuk jaksa untuk proses berikutnya,” tegasnya.(cw-zal)
Comment