Pemerintahan
Home » Berita » RUU Provinsi Kepulauan Buka Peluang NTB Kelola Sumber Daya Sendiri

RUU Provinsi Kepulauan Buka Peluang NTB Kelola Sumber Daya Sendiri

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim. (dok: ril)

Mataram – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan dinilai membuka peluang besar bagi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memperkuat peran dan kewenangan dalam mengelola sumber daya lautnya.

Regulasi ini dinilai tidak hanya memberi pengakuan formal sebagai daerah berciri kepulauan, tetapi juga mempertegas posisi NTB dalam optimalisasi potensi kelautan dan perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, mengatakan pembahasan RUU Provinsi Kepulauan harus dikawal serius, bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jangan sampai, kata dia, kewenangan daerah justru semakin dipersempit.

“Jangan sampai potret kewenangan itu justru direduksi lagi atau dipangkas. Bagaimana dengan Provinsi Kepulauan ini juga Jadi betul-betul harus dikawal,” ujarnya, pada Jum’at (20/2/2026).

Pemprov NTB Atur Jam Buka-Tutup Warung Nasi Selama Ramadan

Menurut Muslim, salah satu substansi penting yang perlu diperjuangkan adalah penguatan legitimasi daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi lautnya. Selama ini, pembagian alokasi dana dari pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakter provinsi berciri kepulauan.

“Paling tidak komponen proporsi pembagian alokasi dana dari pemerintah pusat. Selama ini kan tidak memperhatikan dari aspek provinsi berciri kepulauan,” katanya.

Dengan adanya regulasi khusus ini, diharapkan distribusi dana transfer, termasuk yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan, dapat lebih proporsional.

“Mudah-mudahan dengan diperhatikan itu, maka dana transfer pusat itu akan lebih besar lagi,” katanya.

Muslim juga menekankan bahwa yang diperjuangkan bukan semata-mata persoalan fiskal, melainkan pengakuan terhadap peran strategis daerah kepulauan dalam menjaga dan mengelola wilayah lautnya.

Iqbal Mutasi 392 Pejabat Eselon III dan IV Imbas Penerapan SOTK Baru

Mengingat saat ini, wewenang daerah untuk mengelola potensi laut sangat terbatas yakni sebatas 12 mil dari garis pantai. Kemudian pajak dari sektor kelautan dan perikanan disetorkan ke pusat.

“Seperti Pak Gubernur sampaikan, kita tidak berbicara uangnya. Tapi berbicara pengakuan legalitas dan peran daerah kepulauan,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia mencontohkan NTB memiliki pulau terluar yakni Pulau Sepatang yang secara strategis berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional.

Peran daerah dalam memastikan pengelolaan dan pengawasan wilayah tersebut menjadi bagian penting dari fungsi kepulauan.

“NTB ini memiliki satu pulau yang merupakan pulau terluar. Nah itu kan salah satu tugas kita adalah memastikan itu adalah daerah pertahanan keamanan nasional,” ungkapnya.

Cegah Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Pemprov NTB Minta Sekolah Bentuk Satgas

Seiring dengan dorongan penguatan kewenangan melalui RUU tersebut, Dislutkan NTB juga terus membenahi tata kelola sektor kelautan dan perikanan di daerah.

Pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu fokus utama, termasuk soal perizinan.

“Hampir 90 persen, bahkan di atas 90 persen versi KPK kemarin, pelaku usaha tambak udang kan tidak memiliki izin yang bagus,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) guna merapikan potensi pendapatan daerah dari aktivitas yang belum taat terhadap perizinan pemanfaatan ruang laut dan sumber daya perikanan.

Jika ditemukan pelanggaran, Muslim mengatakan sanksi administratif hingga kewajiban kompensasi dapat diberlakukan.

“Kalau ada temuan mereka itu tidak patuh karena regulasi ada, atau temuan perhitungan potensi kita yang rupiah sekian, mereka harus bayar kompensasi dong,” tandasnya.

Diketahui, RUU ini telah diperjuangkan sejak lama dan menjadi salah satu RUU yang mendapatkan atensi khusus dalam Prolegnas Prioritas 2026. Kendati demikian, pada tahun ini NTB belum masuk dalam daerah kepulauan yang menjadi prioritas di Prolegnas tahun in.

NTB dengan 400 lebih pulau sangat berkepentingan dengan UU ini untuk mengelola 29.159 km persegi perairan lautnya. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mendorong percepatan pembahasan agar terwujud keadilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan