Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Sadis! Bara Primario Bunuh Ibu Kandung Saat Tidur Pulas Lalu Dibakar di Sekotong

Sadis! Bara Primario Bunuh Ibu Kandung Saat Tidur Pulas Lalu Dibakar di Sekotong

Dok. Wartasatu/Zal

Mataram – Tersangka Bara Primario mengakhiri nyawa ibu kandungnya saat tertidur pulas di atas kasur. Setelah meninggal jasad korban dibawa jauh hingga ke Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, lalu dibakar hingga menjadi bara..

Bara Primario mengakui seluruh rangkaian perbuatan sadis tersebut, mulai dari di dalam rumah hingga lokasi pembakaran di dekat tumpukan sampah, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku mengakui detik-detik menghabisi nyawa ibunya dilakukan dengan cara melilitkan tali di bagian leher korban, lalu menariknya dengan kuat hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku melakukan perbuatan dengan cara melilitkan tali di leher ibu kandungnya saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku kemudian menarik tali tersebut dengan sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).

Setelah memastikan ibunya tidak bernyawa, pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan kain sprei, lalu mengangkat dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih miliknya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku membungkus korban dengan kain sprei, kemudian mengangkat dan memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Innova putih, lalu menyusuri wilayah Sekotong,” lanjutnya.

Dalam perjalanan dari wilayah Monjok menuju Lombok Barat, pelaku sempat berhenti di pertigaan Lembar untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite.

“Pelaku sempat berhenti di pertigaan Lembar untuk membeli BBM. Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dan berhenti di Dusun Leong,” jelas penyidik.

Setibanya di Dusun Leong, pelaku melihat situasi sekitar dan menemukan lokasi yang dianggap aman, yakni di dekat tumpukan sampah, untuk melancarkan aksinya.

Di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan jasad korban dari bagasi, menyiramnya dengan bahan bakar, lalu membakarnya.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

“Pelaku mengangkat korban dari bagasi, menyiram jasad korban dengan bahan bakar, kemudian langsung membakarnya. Sekitar satu jam kemudian, setelah memastikan jasad korban hangus, pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” ungkapnya.

Kini, Bara Primario sang “Malin Kundang” terancam hukuman berat. Dia diancam hukuman seumur hidup disangkakan pasal-pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 458 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP serta Pasal 459 KUHP.

“Ancaman hukuman berat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).

Kholid menjelaskan, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara ayat (2) menyebutkan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(zal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan