Mataram – Setelah sebelumnya dikabarkan sakit, mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir kini resmi berstatus sebagai tahanan kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Suhaili ditetapkan sebagai tahanan kota menyusul permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
“Ada surat permohonan penangguhan, tapi kejaksaan menahan dengan tahanan kota,” ujar Made saat dihubungi WartaSatu melalui sambungan telepon, Kamis (3/7/2025).
Permohonan penangguhan tersebut dilampiri surat rekam medis yang menunjukkan bahwa bekas Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu menderita penyakit jantung. Hal itu pun menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan penahanan rutan.
Meski demikian, Suhaili tetap diawasi secara ketat. Ia kini dipasangi alat pengawas elektronik (APE) berupa gelang khusus yang memancarkan sinyal untuk melacak keberadaannya secara real-time.
“Alat pengawas elektronik (APE) dipasang pada tangan tersangka, seperti gelang, yang memancarkan sinyal untuk memantau posisi keberadaan tersangka,” jelasnya.
Suhaili kini menjalani masa tahanan kota selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tutup Made.
Diketahui sebelumnya, Suhaili Fadhil Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum telah dilakukan. Sempat dibantah sedang ditahan, pihak keluarga dan penasihat hukum menyebut Suhaili tengah menjalani perawatan karena sakit.
Meski tidak ditahan di rutan, ia berstatus sebagai tahanan kota dan tetap dalam pengawasan menggunakan alat pengawas elektronik.(cw-zal)
Comment