Peristiwa
Home » Sampah Dekat Pendopo Bupati Lobar Tuai Sorotan, DLH: Kewenangan Desa

Sampah Dekat Pendopo Bupati Lobar Tuai Sorotan, DLH: Kewenangan Desa

Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (7/10/2025). (dok. Buk/Wartaonline)

Lombok Barat – Tumpukan sampah di tepi jalan Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat sudah menimbulkan bau tak sedap. Lokasi tumpukan sampah tersebut sudah terpasang sejumlah papan larangan membuang sampah, bahkan hanya berjarak sekitar 400 meter dari Pendopo Bupati Lombok Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi mengaku penanganan sampah di wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam Perda itu, desa berwenang membentuk lembaga atau tim pengelola sampah rumah tangga untuk mengangkutnya ke TPS. DLH bertugas mengangkut dari TPA,” terang Busyairi, Selasa (7/10/2025).

Ia menilai, penumpukan sampah yang terjadi kemungkinan besar disebabkan tidak berjalannya sistem pengangkutan dari rumah tangga ke TPS, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Mendikdasmen Usul Dapur MBG Diganti School Kitchen Untuk Optimalisasi

“Kalau sekarang banyak sampah berserakan, pasti ada yang tersumbat di Perda itu. Artinya, pengangkutan dari rumah tangga ke TPS tidak berjalan,” tegasnya.

Busyairi mendorong agar setiap pemerintah desa segera membentuk Peraturan Desa (Perdes) atau awig-awig pengelolaan sampah, serta memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. DLH, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperkuat penegakan Perda.

Sementara itu, Kepala Desa Babussalam, Ramli Ahmad, mengaku bahwa penanganan sampah di wilayahnya masih sulit dilakukan. Ia menyebut, tumpukan sampah di pinggir jalan bukan hanya berasal dari warganya, tetapi juga dari wilayah sekitar.

“Sampah itu bukan hanya dari warga sini, tapi juga dari luar. Saya sendiri sering lihat langsung,” ujarnya.

Ramli juga mengakui bahwa hingga kini desanya belum memiliki lembaga pengelola sampah, karena baru mengetahui isi Perda yang mengatur hal tersebut.

Kejati NTB Gandeng Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara Kasus Lahan GTI, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

“Kami belum bentuk tim pengelola karena memang belum tahu aturan itu. Sosialisasinya perlu lebih digencarkan. Tapi insyaallah ke depan akan kami rancang,” katanya. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share