Mataram – Tumpukan barang medis seperti jarum suntik, selang infus, dan alat tes kehamilan ditemukan berserakan di selokan sepanjang Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.
Temuan itu membuat warga sekitar resah. Mereka khawatir bahan medis tersebut bisa menimbulkan risiko kesehatan dan mencemari lingkungan.
Warga mengaku penemuan itu bukan dalam jumlah kecil, melainkan cukup banyak dan tampak menumpuk di genangan air di saluran tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan limbah medis aktif, melainkan bahan medis habis pakai (BMHP) yang sudah kedaluwarsa.
“Itu bahan medis habis pakai (BMHP) yang sudah expired, dan bukan limbah medis,” kata Emirald, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, tumpukan bahan medis itu seharusnya dikirim ke Puskesmas Pagesangan untuk dimusnahkan, namun diduga ada kelalaian dalam proses pengangkutan.
“Sudah diangkat ke Puskesmas Pagesangan. Nanti kita akan lakukan prosedur pemusnahan sesuai aturan,” ujarnya.
Emirald membenarkan, sejumlah barang medis yang ditemukan terdiri dari jarum suntik, selang infus, spoit, sarung tangan, alat tes kehamilan, hingga gelang pasien, sebagian besar masih dalam kemasan.
“Di sana memang ada selang infus, jarum infus, spoit, sarung tangan, alat tes kehamilan, gelang pasien, dan lain-lain. Semua masih dalam kemasan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pembuangan barang medis itu dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan, dan pihaknya kini tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk pelaku, kita sedang mencari,” tegas Emirald.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram pun akan menyelidiki pelaku pembuangan limbah medis di aliran sungai Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pagutan. Temuan limbah berupa jarum suntik, selang infus, dan alat medis lainnya itu menjadi sorotan publik karena tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak boleh dibuang sembarangan.
Plh Kepala DLH Kota Mataram, Irwansyah, mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk tindak lanjutnya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pencarian informasi lebih lanjut,” kata Irwansyah.
Ia menjelaskan, limbah medis termasuk kategori B3 dan seharusnya dimusnahkan melalui fasilitas insenerator berizin atau pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya. Namun, fasilitas tersebut saat ini belum dimiliki oleh Pemkot Mataram.
“Hal seperti itu belum bisa dilakukan karena kita memang belum punya fasilitasnya. Biasanya dibawa ke pihak ketiga di Surabaya untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Irwansyah menegaskan, pembuangan limbah medis ke lingkungan terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
“Limbah medis tidak boleh dibuang ke TPA, apalagi ke saluran air, karena itu jelas pelanggaran,” ujarnya.(cw-buk).
Comment