Pemerintahan
Home » Satpol PP Kota Mataram Perketat Pengawasan Distribusi Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Mataram Perketat Pengawasan Distribusi Rokok Ilegal

Pemusnahan 6,86 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) lainnya. (dok. Ist)

Mataram – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, khususnya melalui jasa ekspedisi, menyusul pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Mataram, pada Kamis (23/10/2025) kemarin.

‎Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengatakan bahwa pihaknya akan lebih fokus menyisir jalur distribusi dan lokasi penyimpanan yang diduga menjadi tempat transit barang ilegal. Menurutnya, sebagian besar produk ilegal yang beredar di NTB merupakan barang kiriman dari luar daerah.

‎“Pemusnahan kemarin itu hasil dari kegiatan besar, termasuk ekspedisi dan grosir-grosir. Kami mendampingi pemberantasannya lewat operasi bersama Bea Cukai. Yang banyak ini produk dari luar yang masuk ke NTB, jadi fokus kita sekarang adalah ekspedisi,” jelas Irwan, Selasa (28/10/2025).

‎Ia menambahkan, modus baru yang banyak ditemukan adalah jaringan penjual yang sudah memiliki pasar tetap atau pelanggan tetap, baik secara langsung maupun melalui platform daring.

‎“Modusnya, mereka sudah punya pasar-pasar sendiri. Itu yang akan kami sisir ke depan,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Mataram melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang-barang tersebut terdiri dari 6,86 juta batang rokok ilegal, 115,22 kilogram tembakau iris (TIS) ilegal, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 komik porno, 1 sextoys, serta 1,8 ton pakaian dan mainan bekas.

‎Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menjelaskan bahwa barang-barang itu merupakan hasil dari 324 penindakan yang dilakukan sejak April 2024 hingga Juni 2025, dengan nilai total mencapai Rp11,29 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp6,68 miliar jika tidak ditindak.

‎“Modus pelanggaran yang kini marak terjadi adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce dan pendistribusian lewat jasa ekspedisi,” ungkap Bambang.

‎Bambang menegaskan bahwa Bea Cukai Mataram tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran di bidang cukai. Selain langkah represif melalui operasi penindakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pencegahan melalui Program Gempur Rokok Ilegal.

‎“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami terhadap penegakan hukum di bidang cukai. Kami apresiasi dukungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan yang selama ini ikut membantu pengawasan,” ujar Bambang. (buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share