Peristiwa
Home » Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Konferensi pers kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025) sore. (Dok. Buk/Wartaonline)

Mataram – Salah satu tersangka kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely, kembali mengajukan gugatan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia adalah Paozi alias Ojik.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Irmaya, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Paozi telah didaftarkan dan dijadwalkan untuk sidang perdana, pada Jumat (31/10/2025).

“Hakim Laily Fitria akan memimpin sidang praperadilan atas nama Paozi alias Ojik pada Jumat, 31 Oktober 2025,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Kuasa hukum Paozi, Hamzar, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Mataram dan menyerahkan seluruh berkas administrasi yang diperlukan.

Evaluasi APBD-P 2025, Kemendagri Minta Pemprov NTB Kurangi Belanja Perjalanan Dinas

“Kemarin kami sudah mendaftar, dan hari ini berkas-berkasnya sudah kami serahkan ke PN Mataram,” kata Hamzar melalui sambungan telepon.

Menurut Hamzar, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dianggap tidak sah karena hanya didasarkan pada keterangan dua anak kecil, yang merupakan anak korban dan masih berusia di bawah 10 tahun.

“Polisi menjadikan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dua anak yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 7 dan 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan bukti berupa sandal yang disebut ditemukan di lokasi kejadian. Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak dijelaskan secara detail di mana tepatnya sandal tersebut ditemukan.

“Katanya sandal itu ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tapi tidak dijelaskan TKP yang mana. Jadi dalam BAP tidak dijelaskan secara spesifik,” terangnya.

Pemprov NTB akan Kucurkan Bantuan Program Desa Berdaya Secara Bertahap

Hamzar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sama seperti dua tersangka lainnya yang lebih dulu mengajukan praperadilan, yakni H. Saiun alias Amaq Siun dan Hj. Nuraini.

Sebelumnya, dua tersangka tersebut juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Mataram melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco yang mengajukan praperadilan, yakni H. Saiun alias Amaq Siun, Hj. Nuraini, dan Paozi alias Ojik. Sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum mengajukan langkah hukum serupa.

Diketahui, keempat tersangka dalam kasus ini disangkakan oleh polisi dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 221 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.(zal)

Eks Kadis Dikbud NTB Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share