Hukum & Kriminal
Home » Sebar Foto Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Sebar Foto Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Para tersangka dan barang bukti kasus asusila, pemalsuan tiket MotoGP, serta pencurian ditampilkan saat gelar perkara di Polresta Mataram, Rabu (15/10/2025). (Dok:wartasatu/zal)

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria inisial AG, warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, karena telah menyebar foto bermuatan asusila dengan seorang gadis yang juga mantan pacarnya.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, menjelaskan bahwa kasus pertama yang diungkap ialah penyebaran foto bermuatan asusila dan pengancaman melalui media sosial yang terjadi pada Juli 2025. Dalam kasus ini, pelaku menjalin hubungan dengan korban hingga merekam aktivitas tak senonoh tersebut.

“Pelaku dan korban sempat berhubungan badan dan merekamnya,” ungkap Maharta, Rabu (15/10/2025).

Pasca kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sehingga mengakibatkan adanya keretakan terhadap asmaranya. Tak lama kemudian, AG mengajak korban ke kostnya namun tak dipenuhi.

Sukses Digelar, Sky Lancing Cross Country Championship 2025 Buah Kolaborasi Semua Pihak

“Setelah terjadi percekcokan, pelaku meminta korban datang ke kosnya, namun tidak dipenuhi,” ujarnya.

Maharta menjelaskan, karena tak dituruti, pelaku kemudian menyebarkan beberapa foto dari hasil tangkapan layar video asusila mereka saat melakukan hubungan badan saat pacaran ke akun Facebook.

“Karena itu, pelaku menyebarkan tangkapan layar video asusila tersebut ke akun Facebook bernama Andra Andra,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, korban merasa malu setelah video tersebut diketahui oleh keluarga dan kerabatnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cw-zal)

Presiden Prabowo Saksikan Uang Korupsi CPO Rp 13,25 Triliun Diserahkan ke Negara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share