Hukum & Kriminal
Home » Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Mataram – Sekertaris Dinas Pariwisata NTB, Cholid Tomassong Bulu ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada kasus korupsi masker COVID-19 tahun 2020.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut tak akan menghalangi proses hukum yang menimpa dua pejabat aktif di lingkup Pemprov NTB.

“Itu kan kasus lama, kita memantau aja, dan nggak akan menghalang-halangi proses hukum,” ujar Iqbal usai menggelar rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB pada Senin malam (21/7/2025).

Iqbal menjelaskan, dua pejabat aktif Pemprov NTB yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut berhak menjalani proses hukum. Maka dari itu, ia menyebut dua anak buahnya tersebut dapat membela diri.

Pemprov NTB Persiapkan Acara Pembukaan Fornas ke-VIII Dibuat Dengan Megah

“Teman-teman itu juga tetap berhak untuk mendapatkan akses yang fair terhadap keadilan, jadi mereka juga bisa membela diri,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal menyebutkan Pemprov NTB telah menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslimin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, yang ditinggalkan oleh Wirajaya Kusuma usai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kadis perikanan Muslim tangani di sini dulu (Plt Karo Perekonomian), ya sampai terisi nanti,” ujar Faozal.

Terkait jabatan sekertaris dinas pariwisata, Faozal menyebut pihaknya tengah menunggu surat penahanan Cholid Tomassong Bulu dari pihak kepolisian. Namun yang pasti kata Faozal, pihak Pemprov NTB akan mencari sekertaris dinas pariwisata baru sebagai pengganti Cholid Tomassong Bulu.

“Untuk Sekdis ya, (Sekdis Pariwisata), baru hari ini (ditahan), nanti kita cek lagi. Kita tunggu suratnya, ya jabatannya pasti kita isi”, pungkasnya.

Pemprov Optimis 20 Ribu Peserta Fornas Datang ke NTB

Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut. Dari kasus ini pula, dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,58 miliar. Angka itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. (cw-ril).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share