Mataram – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata NTB, Chalid Tomasoang Bulu, resmi ditahan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020.
Pantauan WartaSatu, Chalid tiba di Polresta Mataram pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 Wita, didampingi dua kuasa hukumnya.
Ia langsung digiring menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses penahanan dilakukan.
“Sudah saya tanda tangan dan ditahan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi usai menandatangani surat perintah penahanan Chalid, Senin (21/7/2025).
Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, Chalid terlihat tersenyum saat keluar dari ruang penyidik. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dari penyidik dengan dicecar 90 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
“Sudah diperiksa, 90 pertanyaan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker di masa pandemi COVID-19 yang diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,95 miliar akibat mark-up harga dan manipulasi dalam proses pengadaan.
Dengan ditahannya Chalid Tomasoang Bulu, kini total tiga tersangka telah ditahan. Yaitu, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin dalam pengadaan masker COVID-19 pada 2020 bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).(cw-zal)
Comment