Mataram – Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) resmi mengumumkan daftar tiga besar nama-nama yang melaju ke tahan berikutnya dalam seleksi pengisian enam jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB.
Pengumuman itu tertuang dalam surat resmi dengan Nomor: 800.1.2.3/3735/BKD/2025, tertanggal 8 September 2025. Ketua Pansel, Lalu Mohammad Faozal dalam keterangan resminya menyatakan keputusan hasil seleksi terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
”Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Faozal pada Senin, (8/9/2025).
Peserta yang dinyatakan masuk tiga besar tersebut kemudian diarahkan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan bebas narkoba dan kesehatan jiwa pada esok hari,10 September sejak pukul 07.30 di ruangan sekretariat Pansel.
”Peserta yang telah dinyatakan masuk 3 (tiga) besar untuk melengkapi menyerahkan hasil pemeriksaan Narkoba dan Kesehatan Jiwa dari tanggal 10 September 2025 mulai Pukul07.30 WITA di Sekretariat Pansel Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, Jalan Pejanggik Nomor 14 Gedung E Mataram,” tambahnya.
Diketahui, enam jabatan Kepala OPD atau eselon II yang dilakukan seleksi terbuka dan daftar tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi adalah sebagai berikut:
Inspektur Inspektorat NTB
1. Baiq Nelly Kusumawati
2 Budi Herman
3. M. Zuhudy Kadran
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Bowo Susatyo
2. Irnadi Kusuma
3. Wahyu Hidayat
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Jufri
2. Lalu Suryadi
3. Samsudin
Kepala Dinas Perhubungan
1. Chairy Chalidyanto
2. Ervan Anwar
3. Yus Harudian Putra
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
1. Lalu Kusuma Wijaya
2. Marga Sulkifli Rayes
3. Rahmadin
Kepala Biro Hukum
1. Ahmad Nuralam
2. Hubaidi
3. Lalu Amjad
Lebih lanjut dismpaikan Faozal yang juga sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB mengatakan nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selanjutnya, Iqbal akan memilih satu di antara tiga nama tersebut untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kemudian masing-masing nama tersebut lah yang akan di lantik sebagai kepala OPD dalam enam jabatan yang dilelang dalam seleksi terbuka ini.
”Paling pastinya kita akan laporkan ke BKN. Karena memang kan gubernur sudah dibolehkan untuk melakukan mutasi per tanggal 20 Agustus kemarin, kan sudah 6 bulan,” ujar Faozal kepada Wartawan pada Selasa, (9/9/2025). (Cw-ril)


Comment