Pemerintahan Pendidikan
Home » Berita » Seleksi Kepsek SMA/SMK Berbasis Merit Sistem, Dikpora Pastikan Tidak Ada Ruang Cawe-Cawe

Seleksi Kepsek SMA/SMK Berbasis Merit Sistem, Dikpora Pastikan Tidak Ada Ruang Cawe-Cawe

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Surya Bahari. (dok: ril)

Mataram – Pemprov NTB tengah melaksanakan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah SMA/SMK tahun 2026. Dalam proses ini, Pemprov menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan, imbalan, atau gratifikasi untuk memuluskan satu posisi kepala sekolah.

Seleksi dilaksanakan secara terbuka dan berbasis merit sistem, memberi kesempatan yang sama bagi guru ASN untuk mengajukan diri. Mekanisme ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memungkinkan guru mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Surya Bahari mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi dan Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan serta tahapan seleksi.

Menurutnya, perubahan dari pola penunjukan ke sistem berbasis kompetensi merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (18/2/2026).

Pansel 13 Jabatan Lowong, Posisi Kadis PU-Perkim NTB Dilamar 1 Orang

Surya menegaskan, integritas menjadi hal utama dalam proses seleksi. Karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan atau permintaan imbalan dalam bentuk apa pun. Hal itu dilakukan untuk menyaring calon kepala yang benar-benar memiliki kualifikasi yang mumpuni.

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi,” jelasnya.

Surya melanjutkan, apabila ditemukan praktek tersebut, Pemprov tidak segan langsung memberi diskualifikasi kepada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, seleksi terdiri dari tahap administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), dan wawancara. Proses dimulai 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.

Satu Tahun Iqbal-Dinda, Ekonomi NTB Bergerak dari Koreksi ke Arah Transformasi

Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah SMA/SMK yang saat ini kosong. Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya menetapkan kepala sekolah terpilih, tetapi juga menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan.

Skema ini diharapkan mempercepat pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas.

Selain mengisi kekosongan tersebut, seleksi juga disertai evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

Evaluasi dilakukan dengan melihat aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Untuk memastikan transparansi, Pemprov NTB juga membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi peserta maupun masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya. (ril)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Pada Kamis 19 Februari 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan