Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » ‎Sempat Buron Berbulan-bulan, Jambret Asal Lombok Timur Dibekuk Polisi

‎Sempat Buron Berbulan-bulan, Jambret Asal Lombok Timur Dibekuk Polisi

RR (20), asal Lombok Timur, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Raya Bypass, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, pada (16/12/2024) lalu. (dok. Polres Lobar)


‎Lombok Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Raya Bypass, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, pada 16 Desember 2024 lalu. Pelaku utama ditangkap di Bali setelah buron selama berbulan-bulan.

‎Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial RR (20), asal Lombok Timur.

‎”Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ungkap Yasmara, Selasa (28/10/2025).

‎Yasmara mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (16/12/2024), sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, yang saat itu berboncengan dengan rekannya dalam perjalanan pulang menuju salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Labuapi.

‎Saat melintas di lokasi kejadian, Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui adalah RR dan rekannya berinisial HA (DPO), langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.

‎”Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas korban putus. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban, dan korban bersama rekannya sempat mengejar namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat,” bebernya.

‎”Modus pelaku adalah memepet korban di jalan sepi pada malam hari dan menggunakan kekerasan dengan menarik paksa barang berharga,” Sambungnya.

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan korban dan mengarah pada penemuan barang bukti di Lombok Timur. Dari penelusuran tersebut, polisi mendapatkan jejak yang mengarah kepada tersangka RR.

‎”Dari keterangan yang bersangkutan kami terus menelusurinya, yang pada akhirnya menemukan jejak terduga pelaku, yakni mengarah kepada RR,” jelasnya.

‎Setelah diketahui melarikan diri ke luar pulau, Tim Opsnal Polres Lombok Barat langsung memburu RR hingga ke Provinsi Bali. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 08.00 Wita.

‎Dalam keterangannya, RR mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya berinisial HA, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Eka juga menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi kejahatan ini adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu.

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ponsel merek OPPO A78. Saat ini, tersangka RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎”Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan,” pungkasnya. (buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share