Mataram — Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Edi Setiawan, sempat terjaring dalam operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara di Kecamatan Bayan, Senin (9/2/2026).
Namun, setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, polisi memutuskan melepas yang bersangkutan.
Edi diamankan di kediamannya di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana pada diri Edi.
“Proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Wartaone, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Edi setelah diamankan. Hasilnya menunjukkan negatif metamfetamin maupun amfetamin.
Selain itu, tim juga tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Meski Edi dilepas, polisi tetap melanjutkan penanganan terhadap pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Penyidik menaikkan status ARP alias C dan IR alias A ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 undang-undang narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan di beberapa titik, yakni Dusun Karang Tunggul, Dusun Ancak, Kecamatan Bayan hingga pengembangan ke Dusun Pertemuan, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Pada kegiatan itu, polisi menyita sabu dalam sejumlah klip plastik, alat hisap berupa bong, timbangan digital, uang tunai, serta beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.(Zal)


Komentar