Pemerintahan
Home » Berita » ‎Serikat Pekerja di NTB Minta Kenaikan Upah hingga Rp4,7 Juta

‎Serikat Pekerja di NTB Minta Kenaikan Upah hingga Rp4,7 Juta

Ilustrasi para pekerja (dok: ist)

Mataram – Serikat pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) di NTB ada kenaikan pada pembahasan upah tahun 2025. Mereka pun meminta agar UMP yang semula di angka Rp2.602.931 per bulan menjadi Rp4,7 juta.

‎Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) NTB, Lalu Iswan Muliadi, menegaskan pihaknya meminta agar UMP 2026 naik signifikan hingga Rp4,7 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian lapangan yang mencerminkan kebutuhan hidup layak di NTB saat ini.

‎”Kajian kita kan by data, by person. Angka Rp4,7 juta itu hasil hitungan kami di lapangan. Dengan gaji segitu, baru agak mencukupi untuk hidup pekerja. Kalau gaji Rp2,6 juta itu sangat sulit, apalagi harga bensin dan bahan pokok makin naik,” katanya, pada Jum’at (7/11/2025).

‎Iswan menilai, rendahnya UMP selama ini membuat banyak pekerja mencari tambahan penghasilan bahkan melakukan pinjaman online (Pinjol). Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bersikap adil terhadap pekerja dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah secara lebih proporsional.

‎”Perputaran uang cukai tembakau di NTB itu tembus Rp6 triliun, belum dari sektor pertambangan dan pariwisata. Kalau akumulasi itu tidak adil, berarti Pemprov tidak mampu mengelolanya dengan baik. Jadi kenapa kami meminta pemerintah bersikap adil, supaya pekerja bisa hidup layak,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, angka Rp4,7 juta itu muncul dari perhitungan inflasi barang dan biaya hidup riil masyarakat. Menurutnya, kenaikan sekitar 10 persen baru bisa dianggap aman bagi daya beli pekerja.

‎”Kita juga mendorong untuk ikut duduk dalam dewan pengupahan, karena apa yang dibahas di sana berdampak ke semua lini, bukan hanya pekerja di KSPN tapi juga masyarakat luas,” ucapnya.

‎Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, mengatakan pembahasan UMP belum dimulai secara formal karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih ditunggu. Meski demikian, pihaknya sudah mulai melakukan persiapan internal untuk penetapan upah sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Belum dibahas, masih dalam proses kita menunggu juklak dari pusat. Jadi masih kita nunggu juklak dari pusat, tapi sebagai tahap awal kita pra kondisi, kita juga secara internal sudah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk ke arah sana. Seperti di tahun-tahun sebelumnya lah,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

‎Muslim menjelaskan, Disnakertrans NTB telah menyiapkan sejumlah bahan yang akan menjadi dasar pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Kajian itu meliputi tingkat inflasi daerah, tren pertumbuhan ekonomi dua triwulan terakhir, serta dampak aktivitas industri tambang seperti PT Amman Mineral terhadap perekonomian daerah.

‎”Artinya kita akan melihat dulu draft-draft tahun lalu, yang kedua menyimpulkan bahan-bahan yang terkait dengan kondisi inflasi daerah, tren pertumbuhan ekonomi kita dalam dua triwulan ini seperti apa. Katakanlah sekarang ada relaksasi terhadap pengiriman konsentrat Amman, apakah nanti bisa menjadi bagian akan didorong dalam pertimbangan itu,” pungkasnya.(ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan