Hukum & Kriminal
Home » Berita » Setelah Mabes Polri, Giliran Polda NTB Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Setelah Mabes Polri, Giliran Polda NTB Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus peredaran narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penetapan tersebut.

“Semalam juga sudah disampaikan dalam rilis oleh Divhumas,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Dengan demikian, Didik kembali menyandang status tersangka setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika dan menyembunyikan barang bukti berbagai jenis narkotika di koper milik mantan anak buahnya.

Penetapan terbaru ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses hukum yang berjalan, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diduga Oplos Beras Bulog, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menjalankan aksinya atas perintah dan dukungan AKBP Didik Kuncoro selaku Kapolres. Penyidik kemudian mendalami keterangan tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial Koko Erwin alias KE.

Kejati NTB Terima SPDP AKBP Didik Kuncoro

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik Kuncoro.

“Iya, sudah kemarin,” kata Irwan.

Sebelumnya, Mabes Polri lebih dulu mengumumkan status tersangka AKBP Didik dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti.

Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Setubuhi Santriwatinya

Tim Mabes Polri juga melakukan penggeledahan terhadap Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten, pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Kasus ini turut memicu rotasi di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Posisi yang ditinggalkan AKP Malaungi kini diisi oleh AKP Jayadi Sibawaehi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan