Peristiwa
Home » Shock Berat, Misri Tak Tidur Tiga Hari Usai Buka Media Sosial

Shock Berat, Misri Tak Tidur Tiga Hari Usai Buka Media Sosial

Terlihat platform Instagram milik misri bernama “misripuspitasari11_, yang dulunya sempat dinonaktifkan, kini sudah di buka lebar. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Setelah resmi menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Misri Puspitasari, mengaku mengalami shock berat. Ia bahkan sempat tidak bisa tidur selama tiga hari berturut-turut setelah kembali membuka akun media sosial (medsos) miliknya.

Kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra, mengatakan kliennya kaget saat mendapati ribuan pesan masuk yang sebagian besar bernada menyudutkan. Hal itu terjadi setelah publik mengetahui status Misri sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Misri baru buka akun media sosialnya, dan banyak sekali chat yang diterimanya. Isinya sebagian besar menyudutkan,” ujar Yan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Misri tidak bisa tidur pulas hingga berhari-hari. Ia butuh waktu untuk menenangkan diri sekaligus beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya.

Polisi Ringkus 7 Pria Saat Pesta Sabu Bersama 2 LC di Kota Mataram

“Dia berupaya beradaptasi, tapi ketika kembali aktif di media sosial justru mengalami shock. Sampai tiga hari tidak bisa tidur,” jelasnya.

Untuk memulihkan kondisi mentalnya, Misri memilih pulang ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah sempat dua hari berada di Lombok usai keluar dari tahanan.

“Kemarin sempat dua malam di Lombok, setelah itu ke Jambi, dan sekarang sudah berada di Banjarmasin,” ujar Yan.

Misri sebelumnya ditahan di Rutan Polda NTB dan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada 3 Juli 2025. Permohonan itu dikabulkan, sehingga ia dibebaskan sejak 28 Agustus 2025, sehari sebelum masa penahanannya yang ke-60 hari berakhir.

“Misri sudah keluar sejak tanggal 28 Agustus, atas dasar penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, Selasa (9/9/2025).

Pemda Bentuk Satgas untuk Jaga Kebersihan Wisata Senggigi

Menurutnya, penahanan Misri semestinya berakhir pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda NTB lebih dulu mengeluarkannya pada 28 Agustus karena permohonan penangguhan telah disetujui.

“Dia keluar sebelum habis masa 60 hari. Seharusnya tanggal 29, tapi tanggal 28 sudah dikeluarkan,” jelas Yan.

Yan menegaskan, pembebasan tersebut dilakukan secara resmi dengan sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak kuasa hukum.

“Permohonan penangguhan sudah dikabulkan. Maka dari itu, pembebasan Misri dilakukan dengan diketahui LPSK dan kami selaku penasehat hukum,” tambahnya.

Dari pantauan WartaSatu, tak lama setelah keluar, akun Instagram milik Misri dengan nama “misripuspitasari11_” memperbarui Insta story. Dalam unggahannya, ia tampak berpose sambil memeluk bantal berwarna abu-abu menggunakan filter Instagram bertuliskan “11AM”.

Lale Syifa Sentil Mohan Soal Tumpukan Sampah di Sekitar Gudang Bulog Mandalika

Sebelumnya, Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol Y dan Ipda HC dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi menyangkakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share