Peristiwa
Home » Berita » ‎Sidang Praperadilan Brigadir Esco, Amaq Siun Sebut Diancam Ditembak Penyidik

‎Sidang Praperadilan Brigadir Esco, Amaq Siun Sebut Diancam Ditembak Penyidik

Susana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, kasus kematian Brigadir Esco. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Sidang praperadilan kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam sidang tersebut, salah satu tersangka atas nama Saiun alias Amaq Siun, mengaku mendapat intimidasi dari penyidik Polres Lombok Barat, saat dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kuasa hukum Saiun, Lalu Arya, mengungkapkan bahwa kliennya sempat mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik ketika masih berstatus saksi.

‎“Pertama, dibentak-bentak disuruh mengaku. Kedua, (penyidik) berkata, ambilkan pistol yang saya pakai tembak orang yang ngecor di Lobar itu. Saya mau tembak ini kalau nggak mau ngaku, dia bilang,” ungkap Lalu Arya, dalam sidang, Jumat (7/11/2025).

‎Saat diancam demikian, lanjutnya, Amaq Siun tetap tenang dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

‎“Mau ditembak. Langsung klien itu (Saiun) jawab ‘silakan aja tembak, Komandan. Saya ikhlas ditembak karena saya tidak pernah melakukan tindakan itu,’” ucapnya menirukan perkataan kliennya.

‎Arya mempertanyakan alasan penyidik memaksa kliennya mengakui perbuatan, bila memang penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah.

‎“Kalau memang terpenuhi dua alat bukti, ngapain dipaksa (ngaku). Yang dibentak itu sementara hanya H. Saiun aja yang dibentak. Kalau Hj. Nur nggak dibentak,” ujarnya.

‎Dalam permohonan praperadilan, pihaknya meminta agar penyidikan perkara ini dihentikan karena dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari status tersangka.

‎“Permohonannya, kita minta untuk dihentikan penyidikannya. Karena penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP. Terus minta dibebaskan,” tegasnya.

‎Selain itu, pihaknya juga menilai ada ketidaksesuaian penerapan pasal terhadap kliennya jika dibandingkan dengan perkara Brigadir Rizka.

‎“Di perkaranya Rizka, pasal yang dipakai itu Pasal 44 PKDRT junto 340 KUHP junto 338 KUHP. Kalau di perkara kita, Pasal 340 KUHP langsung junto 338 KUHP dan 221 KUHP. Jadikan, seakan-akan dia berdiri sendiri perbuatannya ini. Rizka dengan rumah tangganya begitu, terus ini turut serta dengan pasal yang berbeda. Kan beda tindak pidana jadinya ini. Tidak satu kesatuan maksudnya,” jelasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan