Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, masih mempertimbangkan nasib 518 tenaga honorer di Pemprov NTB yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas tidak masuk dalam pangakal database badan kepegawaian nasional (BKN).
Iqbal menjelaskan, saat ini nasib 518 tenaga honorer di Pemprov NTB sedang dibahas. Namun, keputusan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026 tidak bisa diambil secara sepihak karena bertentangan dengan aturan dan kebijakan pemerintah pusat.
”Sedang membahas kebijakan yang terbaik meskipun itu sesuatu yang ditetapkan pusat yang merupakan kebijakan pusat. Bukan provinsi. Kami di provinsi hanya eksekusi dengan tetap membuat pertimbangan,” ujarnya kepada Wartawan pada Rabu, (17/9/2025).
Kendati demikian, Ia juga mempertimbangkan akan mengakomodir honorer itu dengan skema outsourcing. Menurut Iqbal, jika diangkat dengan skema outsourcing, Pemrov NTB perlu mempertimbangkan beban pembiayaan kepegawaian yang akan ditanggung oleh keuangan daerah.
”Jadi kita perlu belajar hitungannya, kita perlu mempertimbangkan beban keuangan, beban kepegawaian dan manfaat mudaratnya. Kan teman-teman sering bilang banyak (pegawai) yang menganggur,” katanya.
Meski ada arahan dari BKN untuk mencari pekerjaan lain bagi honorer yang terancam PHK itu, Iqbal berujar pihak Pemprov NTB belum bisa memutuskan kebijakan terkiat nasib ratusan honorer itu.
“Kita belum sampai ke keputusan akhir di provinsi ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X, Satya Pratama buka suara terkait 518 honorer Pemprov NTB tidak masuk database BKN dan terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK disarankan untuk mencari pekerjaan lain.
”Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan, yang ikut persyaratan bisa, kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain. Kalau itu tidak sesuai aturan ya mohon maaf, tidak terangkut di kami,” ujarnya usai bertandang ke Kantor Gubernur NTB pada Selasa, (16/9/2025).
Satya meminta, para honorer yang akan terdepak imbas aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu harus memahami dan memaklumi aturan tersebut.
”Harus dipahami, tapi harus ketahui juga ada cara merekrut misalnya mereka tetap mau dipekerjakan, ada cara-cara lain, tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing,” tukasnya.(cw-ril)


Comment