Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Semah alias “Walid Unram”, mantan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram), karena terbukti telah menghamili mahasiswi yang tengah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2023.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Benar, terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Sandi, Kamis (5/12/2025).
Semah dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir”.
Kasus ini terjadi pada 2023 dan baru terungkap pasca korban melapor pada 2024, setelah kondisi kehamilannya diketahui. Anak yang dilahirkan korban kini berusia sekitar dua tahun.
Perkara ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi karena Semah tak tak mau bertanggungjawab. Mereka awalnya tidak mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual hingga mendapati bahwa sang anak telah melahirkan bayi perempuan.(zal)


Komentar