Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 triliun mendapat persetujuan publik. Hal ini diketahui dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia.
Aksi itu dinilai sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara kepada pihak eksekutif.
Dalam rilis survei bertajuk “Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara” pada Minggu (8/2/2026), Founder Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhtadi, memaparkan tingkat kesadaran dan sikap masyarakat terhadap fenomena tersebut.
Data survei menunjukkan kelompok masyarakat yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan sikap setuju terhadap cara Kejaksaan Agung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden.
“Sebanyak 62,6 persen responden menyatakan Setuju dengan langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut,” kata Burhanuddin.
Ada juga sebanyak 8,1% responden menyatakan Sangat Setuju. Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap aksi transparansi ini mencapai 70,7 persen.
Informasi mengenai aksi pemajangan uang hasil korupsi tersebut telah menjangkau separuh dari total populasi pemilih di Indonesia.
“Sebanyak 50,2 persen responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp 6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” sambungnya.
Sementara itu, 49,8 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.
Di sisi lain, kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan berada di angka yang relatif kecil.
Sebanyak 12,4 persen menyatakan Kurang Setuju dan hanya 5,3 persen yang menyatakan Tidak Setuju Sama Sekali. Sisanya, sebanyak 11,6 persen responden, memilih untuk tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu.
“Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin Muhtadi.
Survei nasional ini dilakukan pada periode 15-21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, acara rilis ini juga dihadiri oleh pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.
Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi dan dikemas dalam plastik transparan di area lobi Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Latar belakang ruangan dipenuhi balok-balok uang tunai yang ditumpuk hingga mendekati ketinggian dua meter, membentang dari sisi kiri hingga kanan ruangan.
Tingginya tumpukan uang itu melebihi tinggi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat yang hadir.
Di sisi kanan dan kiri tumpukan uang terlihat papan informasi berbingkai yang mencantumkan nominal sitaan sebesar Rp6,6 triliun, lengkap dengan tulisan terbilang.
Sementara di sisi lain tampak papan bertuliskan keterangan terkait hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.
Karpet berwarna biru membentang di lantai, kontras dengan warna merah muda dari dominasi uang pecahan Rp100 ribu.
Saat berdiri di depan tumpukan uang itu, Prabowo sempat berbincang ringan dengan Purbaya, Sjafrie dan Jaksa Agung. Ia pun kerap menunjuk tumpukan barang bukti yang ditampilkan Satgas PKH.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudho Sadewa, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dari rilis Kejagung RI, Satgas PKH juga melakukan penyerahan 4 juta hektar penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap V dan hasil penagihan denda administratif Satgas PKH.
Berikut rincian barang bukti yang diserahkan oleh Satgas PKH, sebagai berikut:
- Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha;
- Penyerahan Uang Hasil Penagihan Denda Administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000,-; dan
- Penyerahan Uang Hasil Penyelamatan Keuangan Negara atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.
Bahwa dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menorehkan capaian sebagai berikut:
Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha (empat juta delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh koma lima delapan hektar) atau mencapai lebih dari 400 persen (empat ratus persen) dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun;
Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh koma tiga empat tiga hektar), dengan rincian:
Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit;
Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;
Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakanlahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.(red)


Komentar