Pemerintahan
Home » Berita » Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP RI, Halid Yusuf bersama jajaran pasang papan pemberhentian sementara operasional tambak udang di Desa Obel-obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB.

Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang milik seorang warga negara Taiwan yang berlokasi di Dusun Medas, Desa Obel-obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Tambak udang seluas 1,1 hektare tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2016.

Penyegelan dilakukan oleh tim Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP RI bersama Pangkalan PSDKP Benoa. Tambak udang tersebut dikelola oleh PT Ta Ching Windu Jaya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP RI, Khalid K Yusuf, mengatakan pemasangan papan penghentian sementara dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagai salah satu syarat izin berusaha.

“Penghentian sementara kegiatan berusaha tambak udang di sini. Karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan juga pangkalan PSDKP Benoa, bahwa perusahaan ini terindikasi tidak memiliki izin berusaha berupa CBIB,” ujar Khalid usai memasang papan penghentian sementara milik KKP di lokasi tambak, Selasa (3/2/2026).

Khalid menjelaskan, kedatangan tim KKP ke lokasi merupakan tindak lanjut hasil pengawasan lapangan, sekaligus untuk memanggil pelaku usaha guna dimintai keterangan terkait aktivitas budidaya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Berdasarkan rekomendasi dari Direkturat Jenderal PSDKP maka pelaku usaha ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah penegakan aturan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi di NTB, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan utama kami bahwa pelaku usaha harus mengikuti aturan main. Regulasi sudah cukup banyak dan sudah cukup lama dilakukan sosialisasi,” tuturnya.

Selama masa penghentian sementara, KKP meminta pihak perusahaan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat CBIB dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), agar kegiatan tambak dapat kembali beroperasi secara legal.

“Nah selagi tidak ada kegiatan, tidak ada operasional di sini itu adalah waktu yang tepat untuk pelaku usaha mengurus perizinan berusaha seperti itu,” tukasnya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

KKP memberikan batas waktu maksimal 30 hari sejak penyegelan untuk pengurusan perizinan tersebut. Khalid menegaskan, kewenangan penerbitan CBIB berada di KKP pusat karena perusahaan tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA).

“Kenapa? Karena ini adalah perusahaan dengan penanaman modal asing, maka kewenangan itu ada di Kementerian Keluatan dan Perikanan,” ungkapnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perizinan tidak diurus, Khalid menyebut akan ada tahapan sanksi lanjutan sesuai mekanisme perizinan berusaha.

“Kemudian paksaan pemerintah, kemudian ada rekomendasi pembekuan izin, sampai pada tahap pencabutan izin. Jadi seperti itu,” terangnya.

“Nah sekarang ini kan pelaku usahanya kan belum memiliki izin sama sekali kan? Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, nah dia akan berakhir dengan tidak akan diterbitkan kalau mereka tidak mau mengurus,” imbuhnya.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Untuk mempermudah pelaku usaha, Khalid mengatakan KKP juga membuka kemungkinan menghadirkan gerai layanan perizinan di wilayah NTB, hal itu untuk mempermudah proses mengurus izin yang apabila dinilai memberatkan jika harus mengurusnya di Jakarta.

“Supaya pelaku usaha lainnya bisa mengurus perizinan,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan