Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Tanah Milik Warga di Pagesangan Diserobot Pemkot Mataram, Mohan: Tanya Bidang Aset

Tanah Milik Warga di Pagesangan Diserobot Pemkot Mataram, Mohan: Tanya Bidang Aset

Pemilik Tanah yang diklaim Pemkot Mataram, Junaidi Amarsyah saat ditemui di Mataram. (dok. Ist)

Mataram – Junaidi Amarsyah, warga Mataram mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Guru Bangkol, Kelurahan Pegesangan, Kecamatan Mataram. Tanah miliknya, diserobot sepihak oleh pemerintah sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Menurut Junaidi, lahan itu dia beli dari ahli waris dengan dokumen lengkap yang ditandatangani hingga tingkat camat. Klaim misterius dari Pemkot ini muncul setelah Junaidi hampir merampungkan pembangunan di lahan tersebut.

Ia menceritakan, tanah yang dibeli atas nama istrinya, Melissa Dina Hutasoit memiliki riwayat dokumen yang kuat. Mulai dari kuitansi pembelian tahun 1988 hingga surat keterangan ahli waris yang sah ditandatangani oleh 11 ahli waris.

Awalnya Junaidi berujar, klaim datang dari pihak lain yang mengaku pemilik namun tidak bisa menunjukkan surat. Pihak tersebut kemudian membawa masalah ini ke Pemkot Mataram, yang lantas mengklaim tanah itu sebagai aset pemerintah.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

“Tapi saat pembangunan rumah hampir selesai, muncul klaim dari orang lain yang namanya Pak Lan. Merasa kalah, pihak yang mengklaim tanah tersebut kemudian membawa masalah ke pihak Dinas PUPR dan Pemkot Mataram untuk mengklaim tanah sebagai milik pemerintah,” ungkap Junaidi, Jumat (31/10/2025).

Junaidi mengaku heran mengapa Pemkot Mataram baru mengajukan klaim setelah dihubungi oleh pihak yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sah. Junaidi sendiri telah membawa seluruh dokumen asli kepemilikan ke Bidang Aset Pemkot Mataram.

Kejanggalan klaim Pemkot Mataram semakin menguat setelah adanya kesaksian dari mantan pejabat. Junaidi sempat bertemu dengan mantan Kepala Bidang Aset Lombok Barat (sebelum pemekaran), Lalu Sukardi yang membenarkan bahwa tanah itu bukan milik Pemkot Mataram.

Menurut dia Lalu Sukardi juga membenarkan bahwa lahan di Jalan Guru Bangkol tersebut dulunya hanya disewa oleh Pemda Lombok Barat pada tahun 1988 sebagai tempat penampungan material PU.

“Itu dulu tempat penampungan material PU, dan memang Pemda pernah sewa lahan sepanjang jalan Guru Bongkol, dan itu memang bukan milik Pemkot Mataram,” kata Lalu Sukardi, yang juga mengaku kesulitan bertemu Bidang Aset Pemkot Mataram untuk klarifikasi.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Akibat klaim Pemkot tersebut, proses pengukuran oleh BPN Kota Mataram terhambat, meskipun dokumen Junaidi dinyatakan lengkap. Junaidi Amarsyah mengaku telah menginvestasikan sekitar Rp250 juta untuk pembelian dan pembangunan toko di lahan tersebut, bahkan menggunakan dana pinjaman dengan agunan rumah.

“Sudah lebih dari dua tahun proses ini berjalan tanpa kejelasan,” pungkas Junaidi, yang meminta Pemkot segera memberikan surat klarifikasi resmi ke BPN agar sertifikat dapat terbit.

Sementara itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengaku tidak mengetahui secara detail status tanah tersebut. “Nggak tau (Soal Tanah di Guru Bangkol), tanya nanti di Bidang Aset,” singkatnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Aset Kota Mataram. (buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan