Pemerintahan
Home » Berita » Tekan Angka Pengangguran, Pemprov NTB Siapkan Pergub Informasi Ketenegakerjaan

Tekan Angka Pengangguran, Pemprov NTB Siapkan Pergub Informasi Ketenegakerjaan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB tengah berupaya membuat setrategi untuk menekan angka pengangguran. Yakni dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Informasi Ketenagakerjaan sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan angka pengangguran yang mengalami peningkatan pada tahun 2025 ini. Berdasarkan catatan BPS, per Agustus 2025, jumlah pengangguran mencapai 97.930 orang, naik 10.920 orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menjelaskan bahwa melalui Pergub tersebut untuk menyesuaikan kualifikasi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan, agar pihak pemerintah dapat menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha.

“Bukan tidak terserap sebenarnya. Makanya kami sedang menyusun pergub tentang informasi ketenagakerjaan. Ini adalah amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya pada Selasa, (11/11/2025).

Muslim mengatakan, peningkatan angka pengangguran tersebut tidak semata-mata karena tenaga kerja tidak terserap di lapangan kerja. Menurutnya, peningkatan pengangguran harus dilihat dari berbagai sisi, termasuk kesiapan SDM dan kecocokan antara keahlian tenaga kerja dengan kebutuhan pelaku usaha atau perusahaan.

Staf Ahli Gubernur NTB Minta TPP Dinaikkan, Ngaku Kerja Berat

“Pertanyaannya adalah, tahu tidak pemerintah daerah itu skill mana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha? Kan tidak ada. Maka kami akan mendorong hubungan sebab akibat antara pelaku usaha dengan pemerintah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, banyak perusahaan yang membutuhkan pengakuan pemerintah dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Namun di sisi lain, perusahaan juga seharusnya memberikan gambaran kebutuhan tenaga kerja mereka kepada pemerintah daerah.

“Perusahaan harus menyampaikan kepada pemerintah daerah, seperti apa kebutuhan tenaga kerja mereka lima tahun ke depan. Misalnya perusahaan A butuh 1.000 orang dengan kualifikasi tertentu, nah pemerintah bisa menyiapkan pelatihan sesuai kebutuhan itu. Ini yang belum berjalan,” tandasnya.

Karena itu, dalam rancangan Pergub yang sedang disusun, setiap perusahaan akan diwajibkan melaporkan jenis dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan mitigasi dini dan penyiapan SDM lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Melalui Pergub ini, perusahaan wajib menyampaikan kualifikasi yang dibutuhkan sehingga daerah bisa menyiapkan SDM yang berkualitas. Ini yang akan kami dorong,” pungkasnya.

Dirut SEG-Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kompak Sakit, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP Tertunda

Menurut rilis BPS NTB sebelumnya, salah satu penyebab meningkatnya angka pengangguran di NTB selama satu tahun terakhir adalah minimnya lapangan pekerjaan di tengah meningkatnya lulusan SMP, SMK dan Perguruan Tinggi.

Di sisi lain, jumlah penduduk usia kerja di NTB tercatat 4,21 juta dari jumlah total penduduk sebanyak 5,6 juta orang. Dari jumlah penduduk bekerja tersebut, 3,20 juta orang masuk dalam angkatan kerja, kemudian 3,11 juta orang sudah bekerja, dan 97,93 orang pengangguran. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan