Pemerintahan Politik
Home » Berita » Temuan BPK, Pimpinan Bank NTB Syariah Akui Dana Sponsor untuk MXGP Prosesnya Tak Cermat

Temuan BPK, Pimpinan Bank NTB Syariah Akui Dana Sponsor untuk MXGP Prosesnya Tak Cermat

Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin. (dok: ril)

Mataram – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyebut secara gamblang aliran uang miliaran tak sesuai prosedur di Bank NTB Syariah. Aliran uang itu disebut sebagai dana sponsorship.

Terkait hal ini, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin merespon sejumlah temuan dari BPK terkait kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

Salah satu temuan utama BPK adalah terkait pembiayaan sponsorship yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau tidak prudent secara memadai.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Suparwadi, saat penyerahan LHP kepada Pemerintah Provinsi NTB, pada Senin (26/1/2026), di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.

LHP diterima langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan turut dihadiri oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Menanggapi hal itu, Nazaruddin mengaku bahwa pembiayaan sponsorship yang menjadi temuan BPK saat ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut proses hukum telah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kalau yang terkait temuan BPK mengenai sponsor, itu sudah difollow up oleh Kejati dan saat ini sudah berproses,” kata Nazaruddin kepada WartaSatu pada Selasa, (27/1/2026).

“Sebaiknya kita ikuti saja hasil proses di Kejati,” sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nazaruddin di tengah proses penyelidikan dugaan tindak pindana korupsi, penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023-2024.

Saat ditanya pihak yang menerima aliran dana sponsorship tersebut, Nazaruddin menyebut dana sponsor itu diberikan kepada PT Carsten. Sebagaimana diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer (EO) dan industri hiburan itu merupakan promotor event MXGP Lombok tahun 2023.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

“Carsten and the geng,” katanya singkat.

Dalam LHP BPK, sebelumnya disebutkan bahwa terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan senilai Rp11 miliar hanya berdasarkan hasil wawancara terkait potensi sponsorship, tanpa didukung daftar sponsor yang valid serta tanpa laporan keuangan yang memadai.

Kondisi ini dinilai BPK tidak mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain pembiayaan sponsorship, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan Bank NTB Syariah terhadap pembiayaan proyek. Hal tersebut berdampak pada terjadinya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan pihak bank. Dengan nilai yang sangat besar, masing-masing sebesar Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Nazaruddin menyatakan pihaknya tengah melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya pada aspek pembiayaan proyek.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

“Kalau pembiayaan proyek yang dinilai kurang prudent, sekarang sedang kami benahi. Kami juga memberikan pelatihan kepada account officer agar lebih memahami siklus dan mekanisme bisnis pembiayaan proyek,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bank NTB Syariah juga menindaklanjuti temuan BPK terkait sistem teknologi informasi, menyusul terungkapnya insiden siber yang mengakibatkan transaksi tidak sah atau tidak berhasil dengan nilai hampir Rp180 miliar di aplikasi mobile banking sejak 2023 hingga Maret 2025.

Nazaruddin mengatakan penguatan sektor teknologi informasi menjadi fokus utama manajemen yang dia pimpinan saat ini.

“Terkait IT juga sedang kami benahi. Kami memperluas organisasi IT dari yang sebelumnya satu divisi menjadi tiga divisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bank NTB Syariah juga merekrut tenaga profesional untuk mengisi posisi Senior Executive Vice President (SEVP) IT yang akan membawahi ketiga divisi tersebut.

“Insyaallah beliau mulai efektif di Bank NTB Syariah awal Maret nanti,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Suparwadi menegaskan, LHP akan memberikan manfaat maksimal apabila seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen bank dan dipantau oleh Pemprov NTB serta DPRD NTB, guna memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola Bank NTB Syariah ke depan.

BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak LHP tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, bahwa pejabat atau pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi atau temuan BPK. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan