Mataram – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X, Satya Pratama menjelaskan bahwa tenaga honorer yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran tidak masuk dalam pangkalan database BKN disarankan untuk mencari pekerjaan lain.
”Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan, yang ikut persyaratan bisa, kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain. Kalau itu tidak sesuai aturan ya mohon maaf, tidak terangkut di kami,” ujarnya usai bertandang ke Kantor Gubernur NTB pada Selasa, (16/9/2025).
Satya meminta, para honorer yang akan terdampak atas aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu harus memahami kondisi tersebut.
”Harus dipahami, tapi harus ketahui juga ada cara merekrut misalnya mereka tetap mau dipekerjakan, ada cara-cara lain, tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing,” pintanya.
Kendati demikian, Ia menjelaskan masih ada upaya untuk menyelamatkan nasib para honorer dengan skema alih daya atau outsourcing.
”Atau dipekerjakan tapi menggunakan sumber-sumber dana atau cara-gara rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku, alih daya, outsourcing, kan ada,” tambahnya.
Tenaga kerja yang terancam akan diPHK itu dapat dialihkan menjadi pekerja di luar jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Cleaning Service, Satpam, dan pekerjaan lain di luar jabatan ASN.
”Jadi semua jabatan di luar jabatan ASN itu bisa, mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, sebagai satpam, itu kan sebenarnya sudah keluar dari jabatan ASN, itu bisa ada dua kemungkinan antara ppnpn atau dengan outsourcing, jadi tetap bisa dipekerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Satya, skema tersebut tetap bisa dilakukan selagi daerah masih sanggup untuk memenuhi gaji para pekerja tersebut, lantaran kebijakan itu berada di bawah kendali kepala daerah.
”Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, ya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Ya kemampuan dari kepala daerah untuk merencanakan,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 518 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. Hal tersebut pun membuat ratusan honorer itu terancam kehilangan pekerjaan mulai 2026. Lantaran mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (cw-ril)


Comment