Peristiwa
Home » Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Ajak Temannya Aniaya Pacar Baru Mantannya

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Ajak Temannya Aniaya Pacar Baru Mantannya

Beni Hariyanto (31), rekan Ahmad Rizkon, terlihat menginjak kepala korban Ali Aziz hingga babak belur di depan sebuah ruko di Lingkungan Turide Barat, Sandubaya, Kota Mataram. (Dok:ist)

Mataram – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya telah mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi salah satu ruko yang berada di Lingkungan Turide Barat, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

Terduga pelaku penganiayaan yang diamankan aparat kepolisian tersebut yakni Ahmad Rizkon (26) bersama rekannya, Beni Hariyanto (31). Mereka berdua diduga menganiaya korban Ali Aziz hingga babak belur di sekujur tubuh.

Kepala Kepolisian Sektor Sandubaya, AKP Niko Hendrianto, menjelaskan kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Pelaku mengira pacarnya dibawa oleh korban, hingga tersangka tidak terima lalu mengajak rekannya untuk menghajar korban.

“Ada salah satu korban memiliki pacar, jadi dia merasa pacarnya putus sehingga dibawa lari korban, dan tersangka tidak terima. Kemudian dia mencari korban dan setelah bertemu terjadi penganiayaan bersama temannya,” ungkap Niko, Rabu (24/9/2025).

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Dari keterangan korban, pelaku sebenarnya sudah putus dengan pacarnya. Namun, pelaku mengakui belum putus dengan perempuan yang kini menjadi pacar korban, hingga hal ini bisa dikatakan cinta segitiga.

“Bisa dikatakan cinta segitiga, karena berdasarkan keterangan korban sudah putus, tapi pengakuan tersangka belum. Jadi memang ada cinta bertepuk sebelah tangan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh, dari bagian atas hingga bawah.“Banyak luka memar di bagian kepala, pelipis, punggung, dan pipi,” jelasnya.

Dari kejadian itu, pelaku dan rekannya dikenakan pasal berlapis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor pelaku dan senjata tajam.

“Ada motor dari tersangka dan sajam. Pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) dan 351 ayat (1),” tegasnya. (cw-zal)

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share