Hukum & Kriminal
Home » Berita » Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Bakal Ngadu ke Jaksa Agung Hingga Komisi III DPR RI

Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Bakal Ngadu ke Jaksa Agung Hingga Komisi III DPR RI

Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026). Mereka meyampikan bahwa akan mengambil sikap dengan mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI, agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan. (Dok:wartaone/zal).

Mataram — Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB berencana mengadu ke pusat karena menilai penanganan perkara yang mereka jalani terdapat sejumlah kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan ketiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

Menurut Acip, sapaan akrab Nashib Ikroman, sejak tahap awal penyelidikan hingga penyidikan terdapat banyak hal yang dinilai janggal serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dalam penanganan perkara ini, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, ada banyak hal yang janggal dan ada ketidakadilan,” kata Acip.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI, agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan.

Aksi Memanas dan Ricuh, Demo Mahasiswa Desak 15 Anggota DPRD Jadi Tersangka Gratifikasi

“Melakukan pengaduan ke Jaksa Agung, ke Ombudsman, ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, dan lainnya agar benar-benar perkara ini penanganannya sejalan dengan prosedur dan asas keadilan,” ujarnya.

Acip juga menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan dinilai lebih utama, namun hal tersebut menurutnya belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Menurutnya, dalam dakwaan, mereka disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima, Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, serta Ruhaiman.

“Dalam KUHP baru itu, keadilan lebih penting daripada penegakan hukum. Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah disebut dalam dakwaan oleh jaksa, dalam proses penegakan hukumnya tidak diproses sama sekali,” tegasnya.

Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Meski demikian, ia mengaku mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Tapi mudah-mudahan sesuai pendapat majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” tandasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan