Mataram — Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB berlangsung panas. Terdakwa M. Nashib Ikroman alias Acip secara terbuka mempertanyakan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait frasa yang menyebut “agar penerima tidak melaksanakan kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir)”.
Menurutnya, diksi tersebut tidak logis dan membingungkan.
Hal itu disampaikan Acip usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Ema Muliawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ia menyoroti bagian dakwaan yang menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak agar tidak melaksanakan program pokir dari Gubernur NTB. Bagi Acip, rumusan itu tidak jelas.
“Saya tidak mengerti maksud dari penerima itu, maksud dari penerima itu kan, penerima uang, tidak melakukan/melaksanakan, itu gimana maksudnya?” tanyanya, setelah meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Dewi Santini.
Menanggapi hal itu, Ema Muliawati menjelaskan bahwa frasa tersebut merujuk pada para penerima gratifikasi yang jumlahnya beberapa orang. Menurutnya, maksud dakwaan adalah bahwa pemberian uang dilakukan agar para anggota dewan tidak menjalankan program pokir yang menjadi kewenangan mereka.
“Maksudnya anggota ini kan diberikan program, jadi maksud dari pemberian uang tersebut agar anggota dewan diberikan uang sejumlah 6 apa 5 orang tadi, agar tidak melaksanakan programnya, dia kan punya kewajiban untuk melaksanakan programnya,” jelas Ema.
Namun penjelasan itu justru dibalas dengan sindiran dari Acip. Ia menyatakan baru mengetahui bahwa anggota DPRD bisa secara langsung melaksanakan program pokir.
“Saya baru tahu anggota dprd bisa melaksanakan program,” timpalnya.
Pernyataan Acip ini sejalan dengan tugas dari legislator sebagai peran kontrol, penganggaran, dan legislasi. Dewan tak memiliki kewenangan dalam eksekusi program.
Tak berhenti di situ, Acip kembali melontarkan kritik yang lebih tajam terkait posisinya sebagai terdakwa. Ia disangka pemberi uang.
“Saya baru tahu juga, kalau pemberi uang saja yang didakwa, sedangkan penerima uang tidak bisa didakwa, terima kasih,” ujarnya menutup tanggapannya.
Pernyataan tersebut membuat suasana sidang memanas. Kritik Acip menyoroti substansi dakwaan sekaligus mempertanyakan konsistensi penetapan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(zal)


Komentar