Hukum & Kriminal
Home » Berita » Terima Dua Laporan, Kejati NTB Rencanakan Periksa Belasan Anggota DPRD NTB

Terima Dua Laporan, Kejati NTB Rencanakan Periksa Belasan Anggota DPRD NTB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Abdul Rahim, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Usai diperiksa oleh Kajati ntb pada waktu itu, dan ia disebut sebagai salah satu penerima Gratifikasi dari 3 terdawa. (Dok:wartaone/zal)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akan memeriksa belasan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang diduga menerima uang dalam perkara gratifikasi yang kini sedang bergulir di pengadilan.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah proses telaah atas laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan rampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima. Setelah proses telaah selesai, penyidik akan mengarah pada pemanggilan sejumlah legislator yang disebut dalam laporan tersebut.

“Sekarang masih dalam proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” katanya, Kamis (12/3/2026).

Sejauh ini kejaksaan telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh 15 anggota DPRD NTB. Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026. Sementara laporan serupa kembali diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB pada 5 Maret 2026.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Kepala Kejati NTB, Wahyudi Wahyudi, menjelaskan setiap laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses telaah awal. Pada tahap ini, jaksa mempelajari dokumen serta bukti-bukti yang dilampirkan pelapor untuk memastikan apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB itu masih kami kaji,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Selain memeriksa kelengkapan laporan, kejaksaan juga akan mencermati keterkaitan bukti yang disampaikan dengan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPRD NTB.

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota

Sementara itu, dalam perkara yang sudah bergulir di pengadilan, penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiganya diduga menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Uang tersebut disebut jaksa sebagai bagian dari praktik gratifikasi di lingkungan legislatif pada tahun 2025.

Dalam dakwaan, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman yang akrab disapa Acip didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, disebutkan pula sejumlah nama yang diduga menerima uang. Bahkan penyidik turut menyita uang senilai Rp950 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), pihak terdakwa menyoroti bahwa sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima uang tersebut tidak diproses sebagai tersangka, melainkan hanya dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

Tiga Pelajar Perusak Gedung DPRD NTB Divonis 21 Hari Penjara

Terdakwa juga menyinggung keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penolakan itu menunjukkan bahwa pihak-pihak tersebut tidak berada dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum.

Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut menyerahkan uang senilai Rp450 juta pada Juni hingga Juli 2025. Rinciannya diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sementara Indra Jaya Usman disebut menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, serta Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp950 juta. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan