Sumbawa Besar – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah, Aipda R diketahui sebagai pengguna dan Bripka SS merupakan pengedar.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan, keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di tubuh institusi, tanpa pandang bulu. Ia menyebut, saat ini keduanya tengah menjalani masa hukuman pidana.
“Pemberhentian ini menunjukkan bahwa Polri tidak main-main terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi personel lain agar tetap menjaga integritas,” kata Junaidi, Senin (16/6).
Keduanya tak dihadiri dalam upacara PTDH tersebut. Kendati demikian, mereka tetap diproses secara hukum. Pemecatan dilakukan secara in absentia sesuai hasil sidang etik yang telah digelar.
“Hadir atau tidak, putusan tetap berjalan. Ini hasil keputusan resmi dari majelis kode etik Polri,” tegas Junaidi.
Eks Kapolres Lombok Barat ini menegaskan, anggota Polri saat ini dituntut bertanggung jawab secara moral dan memiliki profesional yang tinggi. Selain itu personel juga diwajibkan mematuhi aturan serta menjaga citra institusi di tengah kepercayaan publik yang terus dibangun.
“Kasus ini harus dijadikan pelajaran. Jangan sampai kejadian serupa terulang di lingkungan Polres Sumbawa,” bebernya.
Menurut Junaidi, status sebagai aparat negara membawa beban moral yang besar. Setiap tindakan anggota harus mencerminkan pengabdian kepada masyarakat dan negara, bukan sebaliknya.
“Peristiwa ini harus jadi refleksi bersama. Kita harus terus bergerak ke arah pembenahan dan kedisiplinan internal,” imbuhnya.
Juniadi mengaku sangat menyayangkan adanya anggota yang harus dikenakan hukum sampai PTDH. Ia menyebut, kejadian ini harus dijadikan sebagai pembelajaran bersama agar citra polisi tak terkikis di masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan ada anggota yang harus berakhir seperti ini. Tapi konsekuensi dari tindakan mereka memang harus ditegakkan,” pungkasnya.(cw-zal/di)
Comment